Putusan PA BLORA Nomor 0914/Pdt.G/2012/PA.Bla |
|
Nomor | 0914/Pdt.G/2012/PA.Bla |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 4 Juli 2012 |
Lembaga Peradilan | PA BLORA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H. Samarul Falah |
Hakim Anggota | Serta Sutiyo., Arief Nooryadi |
Panitera | Dibantu Rofiatun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DI KABULKAN |
Catatan Amar | MENGADILI DALAM EKSEPSIMenolak eksepsi Tergugat ;------------------------------------------------------------------------DALAM KONPENSI/POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;--------------------------------------2. Menetapkan tanah hibah seluas 1.400 m2 sebagaimana tertulis pada akta hibah nomor 105/RDB/1997 tanggal 15 April 1997 terletak di jalan/persil Blok Peting/pertanian asal persil Konversi berkas hak yasan C.4695.P.277.8 III Dukuh Peting, Desa Kutukan, Kecamatan Randublatung, Kabupaten Blora, sah sebagai tanah hibah Penggugat kepada Tergugat sehingga tanah seluas 1.400 m2 tersebut merupakan hak milik Tergugat atas dasar hibah Penggugat, sedangkan sisanya seluas 3.895 m2 (yang tidak dihibahkan) tetap menjadi hak milik Penggugat ;------------------------------------3. Menyatakan tidak sah sertifikat tanah hak milik atas dasar hibah nomor 352 atas nama Tergugat yang diterbitkan Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora, tanggal 20 Mei 1998, karena didalam sertifikat tanah tersebut tertulis luas tanah hibah seluas 5.295 m2 yang seharusnya tertulis 1.400 m2 sesuai dengan akta hibah nomor 105/RDB/1997 tanggal 15 April 1997 ;------------------------------------------------------4. Menghukum Turut Tergugat Kepala Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora, untuk melakukan perobahan penulisan mengenai luas tanah hibah dalam sertifikat tanah hibah nomor 352 atas nama Tergugat dari yang semula tertulis 5.295 m2 menjadi seluas 1.400 m2 sesuai akta hibah nomor 105/RDB/1997 tanggal 15 April 1997 ;--------5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.891.000,- (satu juga delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;--------- |
Tanggal Musyawarah | 20 Maret 2013 |
Tanggal Dibacakan | 20 Maret 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2013/PTA. Smg
Pertama : 0914/Pdt.G/2012/PA.Bla.
Statistik10568