Putusan PTA SEMARANG Nomor 130/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
|
Nomor | 130/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Hibah |
Kata Kunci | putusanbandingPTA Semarang130/2013/PTA.Smg130/Pdt.G/2013/PTA. Smg |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 23 Mei 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Anshoruddin |
Hakim Anggota | . H. Amin Rosyidi, H. Maftuh Abu Bakar |
Amar | Membatalkan |
Catatan Amar | ------------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------1. Menyatakan, bahwa permohonan banding yang diajukan oleh Tergugat/ Pembanding dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------2. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Blora tanggal 20 Maret 2013 M. bertepatan dengan tanggal 08 Jumadil Ula 1434 H. Nomor : 0914/Pdt.G/2012/PA.Bla. yang dimohonkan banding dan dengan mengadili sendiri ; ------------------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat :---------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ;--------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian :-----------------------------2. Menetapkan tanah hibah seluas 1.400 M2 sebagaimana tertulis pada akta hibah Nomor : 105/RDB/1997 tanggal 15 April 1997, persil Nomor : 277 Blok Peting, Kohir Nomor 4695 B III, terletak di Kabupaten Blora, dengan batas-batas sebagai berikut :-----------------------------------------------------------Utara : N*y*Timur : S*r*nt*n Selatan : W*d*Barat : Bengkok DesaAdalah sah sebagai tanah hibah Penggugat kepada Tergugat :--------------3. Menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 352 yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Blora, tertanggal 20 Mei 1998, seluas 5.295 M2 atas nama PEMBANDING, tidak mempunyai kekuatan hukum ;---------------------------------------------------------------------------------------4. Menolak gugatan yang selain dan selebihnya :------------------------------------5. Menghukum Tergugat / Pembanding untuk membayar semua biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 1.891.000,- (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah ) dan dalam tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 130/Pdt.G/2013/PTA._Smg.zip
- Download PDF
- 130/Pdt.G/2013/PTA._Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 130/Pdt.G/2013/PTA. Smg
Pertama : 0914/Pdt.G/2012/PA.Bla.
Statistik5142