Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 292 PK/Pdt/2018 |
|
Nomor | 292 PK/Pdt/2018 |
Tingkat Proses | Peninjauan Kembali |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Yakup Ginting |
Hakim Anggota | Maria Anna Samiyati, Muhammad Yunus Wahab |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - Mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali JAMES T.A. HARTONO tersebut; - Membatalkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 1070 K/Pdt/2016 tanggal 25 Juli 2016; MENGADILI KEMBALI: Dalam Eksepsi: - Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat; Dalam Pokok Perkara: 1. Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard); 2. Menghukum Termohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat peninjauan kembali sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 292_PK/Pdt/2018.zip
- Download PDF
- 292_PK/Pdt/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 292 PK/Pdt/2018
Pertama : 200 /Pdt.G/2013/PN.Cbn
Kasasi : 1070 K/Pdt/2016
Peninjauan Kembali : 110 PK/PDT/2019
Banding : 348/PDT/2015/PT BDG
Statistik10987