- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI KUASA PARA PEMBANDING SEMULA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI TERSEBUT ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI BANTAENG NOMOR : 6 / PDT.G / 2017 / PN.BAN, TANGGAL 04 JANUARI 2018, YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT, DAN
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA :
- MENGABULKAN GUGATAN REKONVENSI PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERGUGAT KONVENSI UNTUK SEBAGIAN ;
- MENYATAKAN PERBUATAN PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI SEBAGAIMANA DIKEMUKAKAN DALAM GUGATAN REKONVENSI DIATAS MERUPAKAN PEBUATAN MELAWAN HUKUM ;
- MENYATAKAN SEMUA SURAT YANG MENDASARI PENERIMAAN GANTI RUGI TANAH ATAS NAMA HJ. NIRNA SAID / PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI ATAS TANAH SELUAS + 2891 M2 YANG TERHISAP DALAM TANAH WARISAN PENINGGALAN AHMAD KURNIA BIN H. PATTOLA ADALAH CACAT HUKUM DAN TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ;
- MENGHUKUM HJ. NIRNA SAID / PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENGEMBALIKAN UANG GANTI RUGI TANAH SELUAS 2891 M2 YANG DITERIMA HJ. NIRNA SAID / PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI ATAS GANTI RUGI TANAH YANG TERHISAP DALAM TANAH WARISAN PENINGGALAN AHMAD KURNIA BIN H. PATTOLA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PARA TERGUGAT KONVENSI / PARA PENGGUGAT REKONVENSI SECARA TUNAI KONTAN DAN SEKALIGUS ;
- MENOLAK GUGATAN REKONVENSI PARA PENGGUGAT REKONVENSI / PARA TERGUGAT KONVENSI YANG SELAIN DAN SELEBIHNYA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI / PARA TERGUGAT REKONVENSI SECARA TANGGUNG RENTENG UNTUK MEMBAYAR SELURUH BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG UNTUK DITINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.150.000.-(SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH) ;
- Menerima permohonan banding dari Kuasa Para Pembanding semula Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi tersebut ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Bantaeng Nomor : 6 / Pdt.G / 2017 / PN.Ban, tanggal 04 Januari 2018, yang dimohonkan banding tersebut, dan
- DALAM EKSEPSI
- DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi untuk sebagian ;
- Menyatakan perbuatan Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi sebagaimana dikemukakan dalam gugatan Rekonvensi diatas merupakan pebuatan melawan hukum ;
- Menyatakan semua surat yang mendasari penerimaan ganti rugi tanah atas nama Hj. NIRNA SAID / Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi atas tanah seluas + 2891 m2 yang terhisap dalam tanah warisan peninggalan AHMAD KURNIA Bin H. PATTOLA adalah cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;
- Menghukum Hj. NIRNA SAID / Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang ganti rugi tanah seluas 2891 m2 yang diterima Hj. NIRNA SAID / Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi atas ganti rugi tanah yang terhisap dalam tanah warisan peninggalan AHMAD KURNIA Bin H. PATTOLA untuk diserahkan kepada Para Tergugat Konvensi / Para Penggugat Rekonvensi secara tunai kontan dan sekaligus ;
- Menolak gugatan Rekonvensi Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi yang selain dan selebihnya ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi secara tanggung renteng untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp.150.000.-(seratus lima puluh ribu rupiah) ;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 156/PDT/2018/PT MKS |
|
Nomor | 156/PDT/2018/PT MKS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 16 April 2018 |
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Wayan Supartha |
Hakim Anggota | H. Ahmadalihin, Brhari Sasangka |
Panitera | Dra. A. Harni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KOVENSI : MENOLAK EKSEPSI PARA TERGUGAT SELURUHNYA ; MENOLAK GUGATAN PARA PENGGUGAT UNTUK SELURUHNYA ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADILI SENDIRI DALAM KOVENSI : Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya ; Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; DALAM REKONVENSI : DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI : |
Tanggal Musyawarah | 7 Juni 2018 |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 156/PDT/2018/PT_MKS.zip
- Download PDF
- 156/PDT/2018/PT_MKS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3393 K/PDT/2018
Banding : 156/PDT/2018/PT MKS
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Ban
Statistik1770713