Putusan PN BANTA ENG Nomor 6/Pdt.G/2017/PN Ban |
|
Nomor | 6/Pdt.G/2017/PN Ban |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perdataperbuatan melawan hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 28 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BANTA ENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Karsena |
Hakim Anggota | Waode Sangia, - Nasrul Kadir |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILIDALAM KONVENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;Dalam Pokok Perkara1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan secara hukum bahwa Kwitansi pembayaran Harga Tanah dengan No. PBB-73.03.010.011.011-0143.0. yang terletak di Kampung Kaili Kelurahan Bonto Lebang Bissappu adalah sah dan mengikat;3. Menyatakan menurut hukum bahwa Tanah Sengketa seluas kurang lebih (k.l.) 11.531 M2 (sebelas ribu lima ratus tiga puluh satu meter persegi) yang terletak di Kampung Kaili, Kelurahan Bonto Lebang, Kecamatan Bissappu, Kabupaten Bantaeng, dengan batas-batas :- Utara : Tanah H. MUH. SAID BADDU; - Timur : Jalanan (Jalan Lingkar Selatan);- Selatan : Jalanan/lorong, rum ah dan kios/tempat jualan perempuan RAMLAH DG. MANTANG;- Barat : Sawah H. I TUNG dan sawah H. MUH. SAID BADDU;adalah merupakan milik/harta peninggalan almarhum H. MUH. SAID BADDU yang merupakan bagian atau satu kesatuan sebagaimana dimaksud dalam SPPT PBB No. 73.03.010.011.011-0143.0 dan Para Penggugat berhak untuk memiliki atau mewarisinya bersama-sama dengan ahli waris almarhum H. MUH. SAID BADDU lainnya;4. Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat adalah ahli waris almarhum H. MUH. SAID BADDU dan berhak untuk memiliki atau mewarisi Tanah Sengketa tersebut bersama-sama dengan ahli waris almarhum H. MUH. SAID BADDU lainnya;5. Menyatakan secara hukum bahwa tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V didalam menghalang-halangi maksud Para Penggugat untuk mengalihkan atau menjual Tanah Sengketa termasuk balik nama wajib pajak ke atas nama almarhum H. MUH. SAID BADDU serta tindakan Tergugat I inklusif Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V didalam menguasai dan mempertahankan Tanah Sengketa adalah merupakan tindakan atau perbuatan melawan hukum;6. Menyatakan secara hukum bahwa segala surat-surat atau tanda bukti hak yang diterbitkan atas Tanah Sengketa atas nama Tergugat I dan atau atas nama Para Tergugat adalah tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat;7. Menghukum oleh karena itu kepada Tergugat I inklusif Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, dan Tergugat V atau siapa saja yang memperoleh hak dari padanya untuk menyerahkan Tanah Sengketa kepada Para Penggugat dalam keadaan kosong sempuma dan untuk selanjutnya dibagi waris antara Para Penggugat dengan ahli waris almarhum H. MUH. SAID BADDU lainnya;8. Menolak gugatan Para Penggugat selebihnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga saat ini ditaksir sejumlah Rp3.231.000,00 (tiga juta dua ratus tiga puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6/Pdt.G/2017/PN_Ban.zip
- Download PDF
- 6/Pdt.G/2017/PN_Ban.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3393 K/PDT/2018
Banding : 156/PDT/2018/PT MKS
Pertama : 6/Pdt.G/2017/PN Ban
Statistik245177