Putusan PA SUNGGUMINASA Nomor 545/Pdt.G/2012/PA Sgm |
|
Nomor | 545/Pdt.G/2012/PA Sgm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | WARIS |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 September 2012 |
Lembaga Peradilan | PA SUNGGUMINASA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Ra.hj. Martina Budiana Mulya |
Hakim Anggota | S.ag., Mukhtaruddin Bahrum, M.hi., Sultan |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat sebagian.2. Menyatakan Rengko bin Basarang telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 20033. Menyatakan ISTRI PEWARIS telah meninggal dunia pada tanggal 26 Juni 2003.4. Menyatakan Mahaneng binti Rumalang telah meninggal dunia pada tanggal 21 Juli 2007.5. Menyatakan PENGGUGAT meninggal dunia pada tanggal 10 Oktober 1992.6. Menetapkan sebagai ahli waris dari Rengko bin Basarang :a) TURUT TERGUGAT IVb) Bacce binti Bandec) PENGGUGAT VId) PENGGUGAT VIIe) TERGUGATf) TURUT TERGUGAT Ig) Rudding bing Rengkoh) TURUT TERGUGAT IIIi) PENGGUGAT I Dg. Mone (ahli waris pengganti)j) PENGGUGAT II Dg. Mone (ahli waris pengganti)k) PENGGUGAT III Dg. Mone (ahli waris pengganti)l) PENGGUGAT IV Dg. Mone (ahli waris pengganti)7. Menetapkan almarhum Rengko bin Basarang meninggalkan harta warisan yang belum terbagi kepada para ahli warisnya berupa :a. Satu petak tanah kering, seluas 38 Are (3800 m2), terletak di Dusun Mandalle I, Desa X, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara berbatas dengan objek (amar) ?7 (b)?- Di sebelah Timur dengan tanah milik ISTRI PEWARIS.- Di sebelah Selatan dengan tanah milik Hadasiah binti Lahasang.- Di sebelah Barat dengan tanah milik Bulu Basaraung /Mile bin Tota.b. Satu petak tanah kering, seluas 9 are (900 m2), terletak di Dusun Mandalle 1, Desa X, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara dengan tanah milik Sulaiman Dg. Nojeng.- Di sebelah Timur dengan tanah milik Nurdin bin Sulaiman.- Di sebelah selatan berbatas dengan objek (amar) ?7 (a)?- Di sebelah Barat berbatas dengan objek (amar) ?7 (c)?c. Satu petak tanah kering, seluas 4 Are (400 m2), terletak di Dusun Mandalle 1, Desa X, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara dengan tanah milik Bora bin Sule.- Di sebelah Timur berbatas dengan objek (amar) ?7 (b)?- Di sebelah Selatan dengan tanah milik Mile bin Tota.- Di sebelah Barat dengan tanah milik Manna bin Makka.d. Satu petak tanah basah, seluas 10 are (1.000 m2), terletak di Dusun Mandalle 1, Desa X, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara dengan tanah milik Saruna bin Kawa.- Di sebelah Timur dengan tanah milik Hadasiah binti Lahasang.- Di sebelah Selatan dengan tanah milik Ramli bin Lahasang.- Di sebelah Barat dengan tanah milik Simombo binti Kawa.8. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dengan asal masalah 400, sebagai berikut :- Dua orang istri dari pewaris (Rengko bin Basarang).a. TURUT TERGUGAT IV : 25/400 (6.25 %)b. Bacce binti Bande : 25/400 (6.25 %)- Anak dari pewaris (Rengko bin Basarang).a. PENGGUGAT VI : 35/400 (8.75 %)b. PENGGUGAT VII : 35/400 (8.75 %)c. TERGUGAT : 70/400 (17.5 %)d. TURUT TERGUGAT I : 70/400 (17.5 %)e. TURUT TERGUGAT II : 70/400 (17.5 %)f. TURUT TERGUGAT III : 35/400 (8.75 %)- Ahli waris pengganti dari PENGGUGAT a. PENGGUGAT I Dg. Mone : 7/400 (1.75 %)b. PENGGUGAT II Dg. Mone : 14/400 (3.5%) c. PENGGUGAT III Dg. Mone : 7/400 (1.75 %)d. PENGGUGAT IV Dg. Mone : 7/400 (1.75 %)9. Menghukum tergugat atau siapa saja yang menguasai harta warisan tersebut untuk menyerahkan kepada para ahliwarisnya sesuai dengan bagiannya masing-masing dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya dibagi kepada para ahli waris sesuai dengan porsinya masing-masing.10. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya. 11. Menghukum tergugat dan turut tergugat membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.617.000,- (Satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 545/Pdt.G/2012/PA_Sgm.zip
- Download PDF
- 545/Pdt.G/2012/PA_Sgm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 174 K/Ag/2014
Banding : 38/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 545/Pdt.G/2012/PA.Sgm
Statistik4025