Putusan PTA MAKASSAR Nomor 38/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
|
Nomor | 38/Pdt.G/2013/PTA.Mks |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | 38_2013 |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 8 April 2013 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Abdul Hakim, M.hi. |
Hakim Anggota | - H. Wakhidun Ar., - Abd. Munir S. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGUATKAN DENGAN PERBAIKAN |
Catatan Amar | - Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Sungguminasa Nomor 545/Pdt.G/2012/PA Sgm., tanggal 19 Februari 2013 M bertepatan dengan tanggal 8 Rabiulakhir 1434 H dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan penggugat sebagian;2. Menyatakan almarhum Rengko bin Basarang telah meninggal dunia pada tanggal 17 November 2003 dengan meninggalkan ahli waris;3. Menetapkan ahli waris almarhum Rengko bin Basarang adalah sebagai berikut :3.1 . Puji binti Seni (Istri II);3.2 . Mahaneng binti Rumalang (istri III);3.3 . Bacce binti Bande (Istri IV);3.4 . Salamang Dg. Rampu binti Rengko ( anak perempuan);3.5 . Mantang Dg. Pa?ja binti Rengko (anak perempuan);3.6 . Cipung Dg. Bella bin Rengko (anak laki-laki);3.7 . Mappa Dg. Ropu bin Rengko (anak laki-laki);3.8 . Rudding bin Rengko (anak laki-laki);3.9 . Alusu Dg. Ni?ning binti Rengko (anak perempuan);4. Menyatakan almarhum Palle Dg. Mone bin Rengko telah meninggal dunia dan meninggalkan ahli waris sebagai ahli waris pengganti yaitu4.1. Mariati binti Palle Dg. Mone (anak/cucu perempuan);4.2. Supriadi bin Palle Dg. Mone (anak/cucu laki-laki);4.3. Suriani binti Palle Dg. Mone (anak/cucu perempuan);4.4. Fitriani binti Palle Dg. Mone (anak/cucu perempuan ); 5. Menetapkan harta warisan almarhum Rengko bin Basarang yang belum terbagi kepada ahli warisnya adalah :5.1. Satu petak tanah kering, seluas 24 Are (2400 m2), terletak di Dusun Mandalle I, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, 5.2. Kabupaten Gowa dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara berbatas dengan objek angka 5.2;- Di sebelah Timur dengan tanah milik Halipah binti Baso;- Di sebelah Selatan dengan tanah milik Hadasiah binti Lahasang;- Di sebelah Barat dengan tanah milik Bulu Basarang/Mile bin Tota.5.3. Satu petak tanah kering, seluas 9 are (900 m2), terletak di Dusun Mandalle 1, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara dengan tanah milik Sulaiman Dg. Nojeng;- Di sebelah Timur dengan tanah milik Nurdin bin Sulaiman;- Di sebelah Selatan berbatas dengan objek angka 5.1;- Di sebelah Barat berbatas dengan objek angka 5.3;5.4. Satu petak tanah kering, seluas 4 are (400 m2), terletak di Dusun Mandalle 1, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara dengan tanah milik Bora bin Sule;- Di sebelah Timur berbatas dengan objek angka 3.2;- Di sebelah Selatan dengan tanah milik Mile bin Tota;- Di sebelah Barat dengan tanah milik Manna bin Makka.5.5. Satu petak tanah basah, seluas 10 are (1.000 m2), terletak di Dusun Mandalle 1, Desa Kalemandalle, Kecamatan Bajeng Barat, Kabupaten Gowa, dengan batas-batas sebagai berikut :- Di sebelah Utara dengan tanah milik Saruna bin Kawa.- Di sebelah Timur dengan tanah milik Hadasiah binti Lahasang.- Di sebelah Selatan dengan tanah milik Ramli bin Lahasang.- Di sebelah Barat dengan tanah milik Simombo binti Kawa;6. Menetapkan bagian ahli waris almarhum Rangko bin Basarang sebagai berikut : 6.1. Puji binti Seni (Istri II) mendapat = 50/1200 bagian (4,167 %)6.2. Mahaneng binti Rumalang (istri III) = 50/1200 bagian (4,167 %)6.3. Bacce binti Bande (Istri IV). = 50/1200 bagian (4,166 %) 6.4. Salamang Dg. Rampu binti Rengko= 105/1200 bagian (8,75 %)6.5. Mantang Dg. Pa?ja binti Rengko = 105/1200 bagian (8,75 %)6.6. Cipung Dg. Bella bin Rengko = 210/1200 bagian (17,50 %)6.7. Mappa Dg. Ropu bin Rengko = 210/1200 bagian (17,50 %) 6.8. Rudding bin Rengko = 210/1200 bagian (17,50 %)6.9. Alusu Dg. Ni?ning binti Rengko =105/1200 bagian (8,75 %)6.10. Mariati binti Palle Dg. Mone = 21/1200 bagian (1,75 %)6.11. Supriadi bin Palle Dg. Mone = 42/1200 bagian (3,50 %)6.12. Suriani binti Palle Dg. Mone = 21/1200 bagian (1,75 %)6.13. Fitriani binti Palle Dg. Mone = 21/1200 bagian (1,75 %)Jumlah = 1200/1200 bagian (100 %)7. Menghukum tergugat untuk membagi harta peninggalan almarhum Rengko bin Basarang dan menyerahkan bagian masing-masing ahli waris/ahli waris pengganti sesuai bagiannya tersebut pada diktum angka 6, dan apabila tidak dapat dibagi secara natura dapat dijual lelang di muka umum dan hasil penjualannya di serahkan kepada masing-masing ahli waris sesuai porsi bagiannya masing masing;8. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sebesar Rp 1.617.000,00( satu juta enam ratus tujuh belas ribu rupiah);9. Menolak gugatan para penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum tergugat/pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Nopember 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 38/Pdt.G/2013/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 38/Pdt.G/2013/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 174 K/Ag/2014
Banding : 38/Pdt.G/2013/PTA.Mks
Pertama : 545/Pdt.G/2012/PA.Sgm
Statistik4815