Putusan PT SURABAYA Nomor 863/PDT/2016/PT SBY |
|
Nomor | 863/PDT/2016/PT SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 6 Desember 2016 |
Lembaga Peradilan | PT SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Eduard Dixon Pattinasarany |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding Penggugat/Pembanding;- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 2 Juni 2016 Nomor 09/Pdt.G/2016/PN Sby;MENGADILI SENDIRI:DALAM EKSEPSI:- Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI:Dalam Pokok Perkara:- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;- Menyatakan balik nama obyek sengketa yang dilakukan oleh Tergugat dengan tanpa seijin dan sepengetahuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum;- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas Surat tanah dari WalikotaKepala Daerah Tingkat II Surabaya No. 188.45/3023/411.53/87, tanggal 07 Agustus 1987, tentang pemberian hak pakai/sewa atas sebidang tanah yang dikenal dengan Jalan Barata Jaya XII/07-A, Kelurahan Barata Jaya, Kec. Gubeng, Surabaya seluas 370 m2 (tiga ratus tujuh puluh meter persegi) yang disebut dengan Obyek sengketa dengan batas %u2013 batas:- Sebelah Timur : Jalan Barata Jaya III;- Sebelah Selatan : Jalan Barata Jaya XII;- Sebelah Barat : Rumah Bapak Suwijianto;- Sebelah Utara : Rumah Bapak Drs. Sutrisno. R;- Menyatakan surat %u2013 surat yang terkait dengan akta Ikatan Jual Beli Nomor 38 tertanggal 13 Agustus 2004, akta Surat Kuasa Nomor 39 tertanggal 13 Agustus 2004 dan akta Perjanjian Sewa Menyewa Nomor 40 tertanggal 13 Agustus 2004, yang kesemuanya dibuat dihadapan Sitaresmi Puspadewi Subianto, S.H. (Turut Tergugat II/), Notaris di Surabaya adalah batal demi hukum atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dengan segala akibat hukum;- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum kepada Para Turut Tergugat untuk patuh dan taat pada putusan ini;DALAM REKONPENSI:- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat Konpensi/Penggugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 863/PDT/2016/PT_SBY.zip
- Download PDF
- 863/PDT/2016/PT_SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 863/PDT/2016/PT SBY
Kasasi : 3215 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 80 PK/Pdt/2021
Pertama : 09/Pdt.G/2016/PN Sby
Statistik11186