Putusan PN SURABAYA Nomor 9/Pdt.G/2016/PN.Sby |
|
Nomor | 9/Pdt.G/2016/PN.Sby |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rochmad. |
Hakim Anggota | Tinuk Kushartati, Bayu Isdiyatmoko |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Tergugat dan Para Turut Tergugat tidak dapat diterima; DALAM POKOK PERKARA : - Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONPENSI : - Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar uang sewa rumah dari tahun 2008 sampai dengan tahun 2015 sebesar = 8 X Rp.10.000.000,-= Rp.80.000.000,-(delapan puluh juta rupiah). - Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan ingkar janji (wanprestasi) karena lalai tidak membayar uang sewa rumah serta tidak mengembalikan rumah dalam keadaan baik dan kosong kepada Penggugat Rekonvensi; - Menyatakan sah dan berharga: a. Surat Pernyataan Nomor: 355/L/III/2004, Tanggal 24 Maret 2004; --------------b. Akta Ikatan Jual-beli Nomor: 38, tertanggal 13 Agustus 2004; -------------------c. Akta Surat Kuasa Nomor: 39 tanggal 13 Agustus 2004, dan d. Akta Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor: 40 tanggal 13 Agustus 2004; -------yang semuanya dibuat dan terdaftar serta diterbitkan oleh Ny.SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., Notaris di Surabaya; - Menyatakan jual-beli tanah dan bangunan obyek sengketa antara Tergugat Rekonvensi dengan Penggugat Rekonvensi dalam Akta Ikatan Jual-beli Nomor: 38, tertanggal 13 Agustus 2004, yang dibuat dihadapan SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH. Notaris Surabaya adalah sah menurut hukum; -------------------------- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mentaati semua ketentuan dalam: a. Surat Pernyataan Nomor: 355/L/III/2004, Tanggal 24 Maret 2004; --------------b. Akta Ikatan Jual-beli Nomor: 38, tertanggal 13 Agustus 2004; -------------------c. Akta Surat Kuasa Nomor: 39 tanggal 13 Agustus 2004, dan d. Akta Perjanjian Sewa-Menyewa Nomor: 40 tanggal 13 Agustus 2004; -------yang semuanya dibuat dan terdaftar serta diterbitkan oleh Ny.SITARESMI PUSPADEWI SUBIANTO, SH., Notaris di Surabaya; - Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk menyerahkan tanah dan bangunan sesuai Surat Tanah dari Walikota Kepala Daerah Tingkat II Surabaya No. 188.45/3023/411.53/87, yang terletak di Jalan Barata Jaya XII/07-A, Kelurahan Barata Jaya, Kecamatan Gubeng, Surabaya, Luas 370 M2, atas nama Penggugat Rekonpensi dalam keadaan baik (layak karena pemakaian) dan kosong, lengkap dengan bukti-bukti pembayaran (pelunasan pajak bumi dan bangunan yang dikenakan selama berlangsungnya persewaan & Rekening listrik, air, telepon untuk penggunaan selama jangka waktu persewaan) kepada Penggugat Rekonpensi, seketika setelah perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); - Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap keterlambatan apabila Tergugat Konvensi tidak segera mengosongkan dan menyerahkan obyek sengketa dalam perkara a quo kepada Penggugat Rekonvensi, seketika setelah perkara ini diputus dan memiliki kekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde); - Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selebihnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : - Menghukum Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 414.640,-(empat ratus empat belas ribu enam ratus empat puluh rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 2 Juni 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 863/PDT/2016/PT SBY
Kasasi : 3215 K/Pdt/2018
Peninjauan Kembali : 80 PK/Pdt/2021
Pertama : 09/Pdt.G/2016/PN Sby
Statistik15147