Putusan PN DENPASAR Nomor 949 / Pdt. G / 2015 / PN Dps |
|
Nomor | 949 / Pdt. G / 2015 / PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 17 Desember 2015 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Ketut Suarta |
Hakim Anggota | I Gde Ginarsa, Sutrisno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L I : DALAM KONPENSI:- Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;- Dalam Pokok Perkara :A. Mengabulkan gugatan Penguggat untuk sebagian;B. Menyatakan hukumnya bahwa Tergugat I mempunyai hutang, baik yang langsung diterima oleh Tergugat I atau melalui Tergugat II sebesar Rp. 570.178.000,- (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);C. Menyatakan hukumnya surat perjanjian kerjasama tanggal 24 September 2012 yang ditandatangani Penggugat dengan Tergugat I tidak mempunyai kekuatan hukum atau batal; D. Menyatakan hukumnya bahwa jalan masuk ke Perumahan Bukit Lestari milik Penggugat sepanjang 300 meter dan lebar 6 meter adalah jalan umum;E. Menyatakan hukumnya bahwa tanah yang sudah dibeli oleh Penggugat dengan pemilik tanah yang bernama I KETUT SODER dengan 2 (dua) Sertifikat yaitu, Perjanjian Nomor: 225 pada tanggal 28 September 2012, Surat Kuasa Nomor : 226 pada tanggal 28 September 2012, AJB (Akta Jual Beli ) Nomor: 84 / 2012 pada tanggal 16 Oktober 2012 dan Sertifikat No.17543 dengan Perjanjian Nomor: 57 pada tanggal 07 Desember 2012, Surat Kuasa. Nomor: 58 pada tanggal 07 Desember 2012, AJB (Akta Jual Beli ) Nomor: 112 / 2012 pada tanggal 13 Desember 2012 beserta Sertifikat No. 17755 yang telah dibalik nama atas nama PENGGUGAT adalah sah; F. Menyatakan hukumnya Sita Jaminan dan Sita Kepemilikan yang dilakukan Pengadilan Negeri Denpasar adalah sah dan berharga; G. Menghukum Para Tergugat baik sendiri-sendiri atau bersama-sama untuk membayar seluruh hutangnya kepada Penggugat sebesar Rp. 570.178.000,- (lima ratus tujuh puluh juta seratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);H. menghukum Tergugat I atau siapa saja yang mendapatkan hak dari Tergugat I untuk mengembalikan mobil Toyota Fortuner No.Pol DK-828-IW tanpa syarat kepada Penggugat dalam keadaan baik;I. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya;DALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:- Menghukum Tergugat I Konpensi / Penggugat Rekonpensi dan Tergugat II Konpensi secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 3. 071.000,- (tiga juta tujuh puluh satu ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 949_/_Pdt._G_/_2015_/_PN_Dps.zip
- Download PDF
- 949_/_Pdt._G_/_2015_/_PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 181/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 949/Pdt.G/2015/PN.Dps
Statistik3513