Putusan DILMILTAMA Nomor 6-K/PMU/BDG/AD/V/219 |
|
Nomor | 6-K/PMU/BDG/AD/V/219 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 20 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Jenis Lembaga Peradilan | DILMILTAMA |
Hakim Ketua | Laksma Tni Sinoeng Hardjanti |
Hakim Anggota | Brigjen Tni Abdul Rasyid, - Brigjen Tni Sugeng Sutrisno |
Panitera | Mayor Chk Ata Wijaya |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA BUDI MAWARDI SYAM LETKOL INF NRP.11960033450373 TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN, SEBAGAIMANA DIDAKWAKAN DALAM DAKWAAN KUMULATIF KESATU. 2. MEMIDANA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN : PIDANA : PENJARA SELAMA 3 (TIGA) BULAN DENGAN MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN. DENGAN PERINTAH PIDANA TERSEBUT TIDAK USAH DIJALANI, KECUALI JIKA DI KEMUDIAN HARI ADA PUTUSAN HAKIM YANG MENENTUKAN LAIN, DISEBABKAN KARENA TERPIDANA MELAKUKAN TINDAK PIDANA ATAU KARENA TERPIDANA MELAKUKAN PELANGGARAN HUKUM DISIPLIN SEBAGAIMANA DIMAKSUD PASAL 8 UNDANG-UNDANG RI NOMOR 25 TAHUN 2014 TENTANG HUKUM DISIPLIN MILITER, SEBELUM MASA PERCOBAAN SELAMA 4 (EMPAT) BULAN TERSEBUT DIATAS HABIS. |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Budi Mawardi Syam Letkol Inf NRP. 11960033450373 dan Oditur Militer Tinggi J.P. Siahaan, S.H. Kolonel Chk NRP 33506.2. Membatalkan Putusan Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta Nomor : 19-K/PMT-II/AD/III/2019 tanggal 11 April 2019. MENGADILI SENDIRI 1. Menyatakan Terdakwa Budi Mawardi Syam Letkol Inf NRP.11960033450373 tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Merampas kemerdekaan seseorang secara bersama-sama?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kedua.2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Kumulatif Kedua. 3. Menyatakan Terdakwa Budi Mawardi Syam Letkol Inf NRP.11960033450373 terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahgunaan kekuasaan?, sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Kumulatif Kesatu. 4. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana : Penjara selama 3 (tiga) bulan dengan masa percobaan selama 4 (empat) bulan. Dengan perintah pidana tersebut tidak usah dijalani, kecuali jika di kemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan karena terpidana melakukan tindak pidana atau karena terpidana melakukan pelanggaran hukum disiplin sebagaimana dimaksud pasal 8 Undang-Undang RI Nomor 25 Tahun 2014 tentang Hukum Disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 4 (empat) bulan tersebut diatas habis. 5. Menetapkan barang bukti berupa surat-surat:a. 1 (satu) lembar pas foto Sdr Septian Hendrawan di dalam ruangan sel Kodim 0605/Subang.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b. 1 (satu) buah tanda pengenal wartawan Peduli Rakyat an. Septian Hendrawan karena sudah tidak berlaku lagi.Dirampas untuk dimusnakan.6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp30.000,00 (tiga puluh ribu rupiah).7. Memerintahkan kepada Panitera agar mengirimkan salinan putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Kepala Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta. |
Tanggal Musyawarah | 22 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 22 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 6-K/PMU/BDG/AD/V/219.zip
- Download PDF
- 6-K/PMU/BDG/AD/V/219.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6-K/PMU/BDG/AD/V/219
Pertama : 19-K/PMT-II/AD/III/2019
Statistik25549