Putusan DILMILTI II JAKARTA Nomor 19-K/PMT-II/AD/III/2019 |
|
Nomor | 19-K/PMT-II/AD/III/2019 |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Militer Subordinasi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI II JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk, Moch.afandi |
Hakim Anggota | Kolonel Chk, Kolonel Chk Muh. Mahmud, Apel Ginting |
Panitera | Ramadhani, M.h Kapten Laut (kh) |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa tersebut di atas yaitu Budi Mawardi Syam Letkol Inf NRP.11960033450373, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : Kesatu ?Penyalahgunaan kekuasaan?. Dan Kedua ?Merampas kemerdekaan seseorang secara bersama- sama.2. Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan : Pidana Penjara : Selama 5 (lima) bulan dengan masa percobaan Selama 8 (delapan) bulan.Dengan perintah supaya pidana tersebut tidak usah dijalani kecuali dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan sesuatu tindak pidana atau melanggar pasal 8 UU RI No. 25 tahun 2014 tentang Hukum disiplin Militer, sebelum masa percobaan selama 8 (delapan) bulan tersebut di atas habis.3. Menetapkan barang bukti berupa :1) Surat-surat:a) 1 (satu) lembar pas foto Sdr Septian Hendrawan di dalam ruangan sel Kodim 0605/Subang, mohon barang bukti berupa foto.Tetap dilekatkan dalam berkas perkara.b) 1 (satu) buah tanda pengenal wartawan Peduli Rakyat an. Septian Hendrawan karena sudah tidak berlaku lagi.Dirampas untuk dimusnakan .4. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.25.000, 00. (dua puluh lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 11 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19-K/PMT-II/AD/III/2019.zip
- Download PDF
- 19-K/PMT-II/AD/III/2019.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 6-K/PMU/BDG/AD/V/219
Pertama : 19-K/PMT-II/AD/III/2019
Statistik1164614