Putusan PTA BENGKULU Nomor 21/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
|
Nomor | 21/Pdt.G/2019/PTA.Bn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Edy Noerfuady H.m |
Hakim Anggota | Tarmizi, H. Syafri Amrul |
Panitera | Srullah |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon/ Pembanding dapat diterima;Dalam Konvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 97/Pdt.G/2019/PA.Kph. tanggal 27 Agustus 2019 Masehi bertepatan tanggal 26 Zulhijjah 1440 Hijriyah.Dalam Rekonvensi - Membatalkan putusan Pengadilan Agama Kepahiang Nomor 97/Pdt.G/2019/PA.Kph. tanggal 27 Agustus 2019 Masehi bertepatan tanggal 26 Zulhijjah 1440 Hijriyah;Dan Dengan mengadili sendiri1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Terbanding;2. Menghukum Tergugat Rekonvensi/Pembanding (Pembanding) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi/Terbanding (Terbanding) berupa: 2.1. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp 7.500.000,00 (tujuh juta lima ratus ribu rupiah);2.2. Mut?ah berupa emas batangan 24 karat seberat 50 (lima puluh) gram;2.3. Nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk dua orang anak yang bernama DA binti AR, dan TM binti AR. masing-masing sejumlah Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau mandiri/berusia 21 tahun dengan penambahan 10 % dari nominal tersebut setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;3. Menghukum Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar kewajibannya sebagaimana tersebut pada point 2.1, dan 2.2 tersebut di atas sebelum pengucapan ikrar talak;Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi/ Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat pertama sejumlah Rp 356.000,00 (tiga ratus lima puluh enam ribu rupiah);2. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sejumlah Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 29 Oktober 2019 |
Tanggal Dibacakan | 29 Oktober 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pdt.G/2019/PTA.Bn.zip
- Download PDF
- 21/Pdt.G/2019/PTA.Bn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 97/Pdt.G/2019/PA.Kph.
Statistik9523