- Mengabulkan gugatan Penggugat;
- Menghukum Tergugat(Ahmad Rizal bin H. Ibrahim) untuk membayar kepada Penggugat (Puspa Kemala Dewi binti Bandarsah) sebagai berikut:2.1. Nafkah selama masa iddah seluruhnya sejumlah Rp. 15.000.000.00 (lima belas juta rupiah);2.2 Mut?ah berupa emas batangan 24 karat seberat 50 (lima puluh) gram;2.3 Nafkah pemeliharaan (hadhanah) untuk dua orang anak yang bernama Dwi Aprizalia binti Ahmad Rizal, lahir pada tanggal 2 April 2001, dan Tia Tri Marisyalia binti Ahmad Rizal, lahir pada tanggal 16 Maret 2006, masing-masing sejumlah Rp.1.500.000.00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulan sampai masing-masing anak tersebut dewasa atau mandiri/ berusia 21 tahun dengan penambahan 10 % dari nominal tersebut setiap tahun di luar biaya pendidikan dan kesehatan;
Putusan PA Kepahiang Nomor 97/Pdt.G/2019/PA.Kph |
||
Nomor | 97/Pdt.G/2019/PA.Kph | |
Tingkat Proses | Pertama | |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
|
Kata Kunci | Cerai Talak | |
Tahun | 2019 | |
Tanggal Register | 3 Mei 2019 | |
Lembaga Peradilan | PA Kepahiang | |
Jenis Lembaga Peradilan | PA | |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rogaiyah, S.ag. | |
Hakim Anggota |
hakim Anggota 2: Fahmi Hamzah Rifai, S.ag., Hakim Anggota 1: Muhammad Yuzar |
|
Panitera | Panitera Pengganti: Eka Yanisah Putri | |
Amar | Lain-lain | |
Amar Lainnya | DIKABULKAN | |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM KONVENSI : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon; 2. Memberi izin kepada Pemohon (Ahmad Rizal bin H. Ibrahim) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon (Puspa Kemala Dewi binti Bandarsah) di depan sidang Pengadilan Agama Kepahiang; DALAM REKONVENSI :
|
|
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 | |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 | |
Kaidah | — | |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 97/Pdt.G/2019/PA.Kph.zip
- Download PDF
- 97/Pdt.G/2019/PA.Kph.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 21/Pdt.G/2019/PTA.Bn
Pertama : 97/Pdt.G/2019/PA.Kph.
Statistik348