Putusan PN SAMARINDA Nomor 705/Pid.Sus/2015/PN.Smr |
|
Nomor | 705/Pid.Sus/2015/PN.Smr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Achmad Joko Sutrisno |
Hakim Anggota | Burhanuddin, Timotius Djemey |
Panitera | Awang Munawar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | 1. Menyatakan terdakwa SUSANTO WIJAYA Alias SANTO Alias AHOK Bin SOLIKIN (Alm), terbukti secara sah dan meyakinkan hersalah melakukan tindak pidana " PERMUFAKATAN JAHAT MELAKUKAN TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I " ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana pcnjara selama 9 (sembilan) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000 - (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara 2 (dua) bulan ;3. Menyatakan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) poket sabu dengan berat 51,08 gram brutto, disisihkan I (satu) paket dengan berat 1 gram/brutto guna laboratorium dan selebihnya di musnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim, kemudian sisa dari laboratorium sebanvak 0,825 gram/netto dikembalikan dan digunakan untuk kepentingan peradilan ;- 1 (satu) poket sabu dengan berat 50,00 gram brutto yang ditemukan di dalam septictank, disisihkan 1 (satu) paket dengan berat 1 gram /brutto guna laboratorium dan selebihnya dimusnahkan oleh Penyidik BNNP Kaltim, kemudian sisa dari laboratorium sebanyak 0,763 gram/netto dikembalikan dan digunakan untak kepentingan peradilan ;- 4 (empat) plastik pembungkus yang telah rusak akibat sobekan ;- 1 (satu) buah HP Samsung E900 warna merah ;- Timbangan digital ; dirampas untuk dimusnahkan ;6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 2 Desember 2015 |
Tanggal Dibacakan | 2 Desember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 130 PK/Pid.Sus/2017
Pertama : 705/Pid.Sus/2015/PN Smr
Statistik686