Putusan PN SIDOARJO Nomor 28/Pid.B/2010/PN.Sda. |
|
Nomor | 28/Pid.B/2010/PN.Sda. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2010 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Hari Mariyanto |
Hakim Anggota | Tapsir S. Meliala, Um.pesta Ph. Sitorus |
Panitera | Bambang Dwi Admono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM 1 TAHUN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan terdakwa telah terbukti DONDY ACHMAD SANTOSO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Penipuan" ; 2. karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ; 3. Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dan pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ??? Surat panggilan datang dari PT. Samudra Indonesia pada tanggal 10 Agustus 2009, Tugas telah menerima penyerahan mobil dinas tertanggal 29 Juli 2009, Tanda penerimaan uang dari Nur Chomari atas nama Pipit Ika Sari tertanggal 4 Agustus 2009, Blangko isian penerimaan gaji di ATM Bank Permata pada tanggal 6 Agustus 2009, Tanda pengenal trening atas nama Nur Chomari dan Pipit Ika Sari tertanggal 6 Agustus 2009, Kartu nama atas nama Nur Chomari dan Pipit Ika Sari yakintelah diterima di PT. Samudra Indonesia, Penyampaian Surat Keputusan hasil seleksi tertanggal 8 Agustus 2009 atas nama Pipit Ika Sari, Penyampaian Surat Keputusan hasil seleksi tertanggal 8 Agustus 2009 atas nama Nur Chomari, Surat penyampaian teknik trening kepada Nur Chomari dan Pipit Ika Sari tertanggal 14 Agustus 2009, Penyampaian hasil trening psikologi tertanggal 16 Agustus 2009, Tanda terima biaya pengeluaran mobil dinas dengan membayar Rp.2.000.000,- tertanggal 25 Agustus 2009, Perincian uang penerimaan dari Pipit Ika Sari tertanggal 25 Agustus 2009 , Surat permintaan tentang penerimaan karyawan di PT. Samudra Indonesia dilakukan tanpa tes apapun, 2 lembar kwitansi penyerahan uang kepada Dondy Achmad santoso tanggal 4 Agustus 2009 senilai Rp.6.000.000 dan tanggal 25 Agustus 2009 senilai Rp.2.000.000,-, 2 gantungan kunci logo Samudra Indonesia; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-( lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 18 Februari 2010 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2010 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.B/2010/PN.Sda.
Statistik173