- MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PATI NOMOR 7/PDT.G/2019/PN PTI TANGGAL 3 JULI 2019 YANG DIMOHONKAN BANDING TERSEBUT;
- MENGHUKUM PARA PEMBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT KONVENSI/PARA TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pati Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Pti tanggal 3 Juli 2019 yang dimohonkan banding tersebut;
- Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat Banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT SEMARANG Nomor 439/PDT/2019/PT SMG |
|
Nomor | 439/PDT/2019/PT SMG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 15 Agustus 2019 |
Lembaga Peradilan | PT SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Januarso Rahardjo |
Hakim Anggota |
Ewa Putu Wenten, i Wayan Suastrawan |
Panitera | Fiah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI: |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 15 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 439/PDT/2019/PT_SMG.zip
- Download PDF
- 439/PDT/2019/PT_SMG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Pti
Kasasi : 2109 K/Pdt/2022
Banding : 439/Pdt/2019/PT SMG
Statistik7650