- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Konvensi sebagian;
- Menyatakan sah Para Penggugat Konvensi adalah nasabah dari bank Tergugat Konvensi;
- Menolak gugatan Para Penggugat Konvensi selebihnya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan uang yang dikuasai dan diakui oleh Tergugat I Rekonvensi, Tergugat II Rekonvensi, Tergugat III Rekonvensi, Tergugat IV Rekonvensi dan Tergugat V Rekonvensi sejumlah Rp11.866.900.000,00 (sebelas milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) dikurangi yang telah dilakukan pendebetan kembali (koreksi by system) sejumlah Rp4.943.400.000,00 (empat milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) sehingga uang milik Penggugat Rekonvensi yang diakui dan masih dikuasai oleh Para Tergugat Rekonvensi dan pihak lain yang menjadi tanggung jawab Tergugat I Rekonvensi dan Tergugat IV Rekonvensi sejumlah Rp6.923.500.000,00 (enam milyar sembilan ratus dua puluh tiga juta lima ratus ribu rupiah) adalah uang milik Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan tindakan Penggugat Rekonvensi melakukan pendebetan kembali (koreksi by system) sebanyak 406 (empat ratus enam) koreksi sejumlah Rp4.943.400.000,00 (empat milyar sembilan ratus empat puluh tiga juta empat ratus ribu rupiah) dari 912 (sembilan ratus dua belas) transaksi sejumlah Rp11.866.900.000,00 (sebelas milyar delapan ratus enam puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah) atas rekening Tergugat I Rekonvensi, Tergugat II Rekonvensi, Tergugat III Rekonvensi, Tergugat IV Rekonvensi dan Tergugat V Rekonvensi yang merupakan kekeliruan menyampaikan jumlah dana yang tidak sesuai dengan perintah Transfer dana adalah sah secara hukum;
- Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar kerugian materiil sebagai berikut:
- Uang milik Penggugat Rekonvensi yang masih dikuasai Para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.6.593.500.000,00 (enam milyar lima ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus rupiah) dengan rincian:
- Tergugat I Rekonvensi (SUPARNO) Rekening Bank Jateng Nomor: 2-153-02849-7 sejumlah Rp2.236.000.000,00 (dua milyar dua ratus tiga puluh enam juta rupiah);
- Tergugat II Rekonvensi (DYAH AYU FITRI AMBARWATI) Rekening Bank Jateng Nomor: 2-153-02855-1 sejumlah Rp780.000.000,00 (tujuh ratus delapan puluh juta rupiah);
- Tergugat III Rekonvensi (MOH ISHOMUDDIN) Rekening di Bank Jateng Nomor: 2-031-26906-0 sejumlah Rp870.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh juta rupiah);
- Tergugat IV Rekonvensi (MOH BAHA?UDDIN AL HAQ) Rekening Bank Jateng Nomor: 2-094-05311-3 sejumlah Rp916.000.000,00 (sembilan ratus enam belas juta rupiah);
- Tergugat V Rekonvensi (ST MASYITHOH) Rekening Bank Jateng Nomor: 2-153-02824-1 sejumlah Rp1.791.500.000,00 (satu milyar tujuh ratus sembilan puluh satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Uang milik Penggugat Rekonvensi yang masih dikuasai pihak lain diluar para Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp330.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh juta rupiah) dengan rincian:
- Rekening a.n. ANIEK ROCHMAWATI Bank Jateng Nomor:2-024-20506-4 yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT I REKONVENSI (SUPARNO) sejumlah sejumlah Rp210.000.000,00 (dua ratus sepuluh juta rupiah);
- Rekening a.n. ALI MASTURIN Bank Jateng Nomor:2-006-11718-2 yang menjadi tanggung jawab TERGUGAT IV REKONVENSI (MOH BAHA?UDDIN ALHAQ) sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selebihnya;
- Menghukum Para Penggugat Konvensi / Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp589.500,00 (lima ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus rupiah);
Putusan PN PATI Nomor 7/Pdt.G/2019/PN Pti |
|
Nomor | 7/Pdt.G/2019/PN Pti |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PATI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Niken Rochayati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Bertha Arry Wahyuni, Br Hakim Anggota Agung Iriawan |
Panitera | Panitera Pengganti Didiek Soelistyo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI Dalam Pokok Perkara: DALAM REKONVENSI Kerugian Materiil: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI |
Tanggal Musyawarah | 3 Juli 2019 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juli 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/Pdt.G/2019/PN_Pti.zip
- Download PDF
- 7/Pdt.G/2019/PN_Pti.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 7/Pdt.G/2019/PN Pti
Kasasi : 2109 K/Pdt/2022
Banding : 439/Pdt/2019/PT SMG
Statistik11930