Putusan PT PALEMBANG Nomor 143/PDT/2011/PT PLG |
|
Nomor | 143/PDT/2011/PT PLG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 Nopember 2011 |
Lembaga Peradilan | PT PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ponis Tarigan |
Hakim Anggota |
Binsar P Pakpahan, pramodana K. K. Atmadja |
Panitera | M. Sarmin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I ???Menerima permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Tergugat I,II,III,IV,V,VI,VII dan VIII;-------------------------------------------------- ???MEMBATALKAN putusan Pengadilan Negeri Kayu Agung Nomor : 30/Pdt.G/2010/PN.KAG tanggal 21 Juni 2010 yang dimohonkan banding tersebut;------------------------------------------------------------------------------------- MENGADILI SENDIRI DALAM EKSEPSI :---------------------------------------------------------------------- - Mengabulkan eksepsi dari Para Tergugat;------------------------------------ DALAM POKOK PERKARA :-------------------------------------------------------- - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;------------- ???Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara, dalam kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);---------- |
Tanggal Musyawarah | 14 Desember 2011 |
Tanggal Dibacakan | 14 Desember 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 143/PDT/2011/PT_PLG.zip
- Download PDF
- 143/PDT/2011/PT_PLG.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2766 K/Pdt/2012
Pertama : 30/Pdt.G/2010/PN.KAG
Banding : 143/PDT/2011/PT.PLG
Statistik8854