Putusan PN KAYUAGUNG Nomor 30/Pdt.G/2010/PN.KAG |
|
Nomor | 30/Pdt.G/2010/PN.KAG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | 30/Pdt.G/2010/PN.KAGPMHMUCHTAR ARSYADHARDI SAPUAN |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 14 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN KAYUAGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Teguh Arifiano |
Hakim Anggota | Budi Chandra Permana, Arlen Veronica |
Panitera | Yusman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi dari Para Tergugat untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan tanah sengketa seluas 38,5 hektar yang terletak di Desa Limbang Jaya, Kecamatan Tanjung Batu, Kabupaten Ogan Ilir (dahulu termasuk Kab. Ogan Komering Ilir) sesuai dengan Akte pelepasan Hak Nomor 44/ APH/ KEC-TB/ 1994 tanggal 6 April 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 43/ APH/ KEC-TB/ 1994. tanggal 6 April 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 42/APH/ KEC-TB/ 1994. Tanggal 6 April 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 18/ APH/ KC-TB/ 1993. Tanggal 13 Desember 1993. Akte Pelepasan Hak Nomor: 17/ APH/ KEC-TB/ 1993. Tanggal 13 Desember 1993. Akte Pelepasan Hak Nomor: 20/ APH/ KEC-TB/1993. Tanggal 13 Desember 1993. Akte Pelepasan Hak Nomor: 21/ APH/ KEC-TB/ 1993. Tanggal 13 Desember 1993. Akte Pelepasan Hak Nomor: 93/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 83/ KEC-TB/ APH/1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 90/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 84/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 85/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 86/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 87/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 89/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 91/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 82/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor: 88/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994. Akte Pelepasan Hak Nomor:92/ KEC-TB/ APH/ 1994. Tanggal 18 Juli 1994, dengan rincian : Satu bidang sebelah selatan seluas 13, 5 hektar dengan batas-batas :- Sebelah selatan berbatas dengan kebun tebu petak 306;- Sebelah timur berbatas dengan kebun H. Sutikno;- Sebelah utara berbatas dengan rawa-rawa;- Sebelah barat berbatas dengan kebun karet warga;Satu bidang sebelah utara seluas 25 hektar dengan batas-batas :- Sebelah selatan berbatas dengan tanah rawa-rawa milik Sutikno;- Sebelah timur berbatas dengan kebun H. Sutikno;- Sebelah utara berbatas dengan tanah milik Hatibi dkk;- Sebelah barat berbatas dengan tanah rawa-rawa milik Sutikno;Adalah sah milik Para Penggugat :3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Para Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk mengosongkan, meninggalkan dan menyerahkan tanah milik Para Penggugat kepada Para Penggugat dalam keadaan baik dan kosong;5. Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;6. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.511.000,- (satu juta lima ratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2011 |
Tanggal Dibacakan | 21 Juni 2011 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2766 K/Pdt/2012
Pertama : 30/Pdt.G/2010/PN.KAG
Banding : 143/PDT/2011/PT.PLG
Statistik890