- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian ;
- Menetapkan harta berupa :
- Tanah dan bangunan terletak di Perumahan PURI INDAH ASRI Blok C1 - 07, RT 10 RW 05, Desa Sidodadi, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 48, atas nama Zelda Uthmaniyah Dewi, luas tanah 72 m2, batas ? batas sebagai berikut :
- sebelah utara (depan rumah) : Jalan
- sebelah selatan (belakang rumah) : rumah kosong (C-1, tidak tahu nomornya)
- sebelah timur (kanan rumah) : rumah Blok C1 ? 08
- sebelah barat (kiri rumah) : rumah Bu Arifin
- Tanah dan Bangunan terletak di Perumahan THE TAMAN DAYU PASADENA HILLS Blok PH ? 2 / 5 Desa Ketanireng Kecamatan Prigen Kabupaten Pasuruan, berupa sebidang tanah dan bangunan dengan ukuran luas tanah 200 m2 dan luas bangunan 70 m2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- sebelah selatan (depan rumah) : jalan;
- sebelah utara (belakang rumah) : bapak Beffry Mario (PH- 2/21);
- sebelah barat (kanan rumah) : Erna Sanjaya (PH ? 2/6) ;
- sebelah timur (kiri rumah) : Bapak Johan (PH ? 2/3);
- Menetapkan Penggugat dan Tergugat berhak mendapatkan (setengah) bagian dari harta bersama untuk Penggugat dan (setengah) bagian harta bersama untuk Tergugat.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan (setengah) bagian kepada Penggugat atas harta bersama yang tersebut pada dictum angka 2 (dua)
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk membagi harta bersama pada dictum angka 2 (dua) tersebut, apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka dijual secara lelang di muka umum dan hasilnya dibagi sesuai ketentuan dalam dictum angka 3 (tiga) tersebut diatas ;
- Menetapkan hutang berupa angsuran pembiayan ? BNI SYARIAH di KSU KARYA MANDIRI SEJAHTERA tanggal 18 Februari 2015, sisa hutang sebesar Rp. 21.999.988,00(dua puluh satu juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus delapan puluh delapan rupiah);
- Menetapkan hutang bersama Penggugat dan Tergugat ditanggung berdua dengan beban tanggungan pelunasan hutang bersama sebesar (satu per dua/setengah) bagian untuk Penggugat dan (satu per dua/setengah ) bagian untuk Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajiban membayar hutang bersama sesuai dengan dictum angka 6 (enam);
- Menolak gugatan Penggugat tentang hutang berupa angsuran pembiayan ? BNI SYARIAH di KSU KARYA MANDIRI SEJAHTERA tanggal 23 September 2015, sisa hutang sebesar Rp 67.514.125,00 (enam puluh tujuh juta lima ratus empat belas ribu seratus dua puluh lima rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat tentang Uitvoerbaar bij Voorad dan dwangsom;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian ;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar kekurangan nafkah ketiga anak Penggugat dengan Tergugat bernama Naufal Gatna Akhmal, tanggal lahir 10-08-2003, Naura Raissa Khansa Anida, tanggal lahir 10-10-2009 dan Nadhira Azarine Shafa Anida, tanggal lahir 23-03-2015 selama 8 bulan sebesar Rp 20.800.000,00 (dua puluh juta delapan ratus ribu rupiah) dan nafkah yang tidak dibayar untuk anak kedua dan ketiga sejak bulan September 2017 sebesar Rp 32.000.000,00 (tiga puluh dua juta rupiah), dan dibayarkan melalui Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan hasil penjualan 1 (satu) unit mobil Nissan Grand Livina tahun 2010 Nomor Polisi F 1472 HD seharga Rp 85.000.000,00 (delapan puluh lima juta rupiah) dan 1 (satu) sepeda motor GL Pro tahun 1994 seharga Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah) adalah harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi yang harus dibagi dua untuk Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi;
- Menetapkan harta berupa :
- Menetapkan Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi masing-masing berhak mendapatkan (setengah) bagian dari harta bersama pada dictum angka 3 (tiga) dan 4 (empat) tersebut;
- Menghukum Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi untuk menyerahkan (setengah) bagian kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi atas harta bersama pada dictum angka 3 dan 4 tersebut ;
- Menetapkan hutang kepada Ibu kandung Penggugat Rekonvensi berupa:
- Menetapkan hutang bersama Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ditanggung berdua dengan beban tanggungan pelunasan hutang bersama sebesar (satu per dua/setengah) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (satu per dua/setengah ) bagian untuk Tergugat Rekonvensi;
- Menghukum Penggugat Rekovensi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan kewajiban membayar hutang bersama kepada ibu Penggugat Rekonvensi sesuai dengan dictum angka 9 dan 10;
Putusan PA SIDOARJO Nomor 1004/Pdt.G/2018/PA.Sda |
|
Nomor | 1004/Pdt.G/2018/PA.Sda |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PA SIDOARJO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag., M.hp, Hakim Ketua: Hj. Siti Aisyah |
Hakim Anggota |
S.ag., Hakim Anggota 1: Hj. Siti Aisyah, hakim Anggota 2: Dra. Hilyatul Husna |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dalam Konvensi : berdasarkan surat perjanjian pengikatan jual beli tanah dan bangunan pada tanggal 18 Agustus 2010 yang ditanda tangani oleh Zelda Uthmaniyah Dewi, adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; Adalah hutang bersama Penggugat dan Tergugat ; Dalam Rekonvensi : 4.1. satu unit sepeda balap (yang dikuasai Tergugat Rekonvensi) 4.2. satu unit sepeda motor Yamaha Mio tahun 2011 Nomor Polisi W 5548 TM warna hijau (yang dikuasai Penggugat Rekonvensi), adalah harta bersama Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi yang harus dibagi dua untuk Tergugat Rekonvensi dan Penggugat Rekonvensi; 7.1. uang pendaftaran balap sepeda di Lombok Audex sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah); 7.2. kekurangan angsuran di kantor Tergugat Rekonvensi selama 24 bulan, perbulan sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), total Rp 24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ; 7.3. sisa angsuran pembelian rumah di Taman Dayu Prigen Pasuruan sebesar Rp 105.000.000,00 (seratus lima juta rupiah); Adalah hutang bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi ; 10. Menetapakan sapi sebanyak 5 (lima) ekor adalah harta pemberian dari ibu Penggugat Rekonvensi untuk ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi ; 11. Menghukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan uang dari hasil penjualan 5 (lima) ekor sapi kepada ketiga anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi melalui Penggugat Rekonvensi; 12. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi tentang uang hibah sebesar Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dari ibu Penggugat Rekonvensi ; Dalam Konvensi Dan Rekonvensi : Membebankan kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp 3.658.000,00 (tiga juta enam ratus lima puluh delapan ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Banding : 188/Pdt.G/2019/PTA.Sby
Pertama : 1004/Pdt.G/2018/PA.Sda
Statistik5211