- MENYATAKAN PERMOHONAN BANDING PEMBANDING DAPAT DITERIMA;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR NOMOR 388/PDT.G/2019/PA.JT TANGGAL 25 NOVEMBER 2019 MASEHI, BERTEPATAN DENGAN TANGGAL 28 RABIULAWAL 1441 HIJRIAH DENGAN PERBAIKAN AMAR SEHINGGA BERBUNYI SEBAGAI BERIKUT:
- MENOLAK EKSEPSI TERGUGAT;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SITA YANG TELAH DILETAKKAN OLEH PENGADILAN AGAMA JAKARTA TIMUR TANGGAL 12 SEPTEMBER 2019 DAN TANGGAL 19 SEPTEMBER 2019 SERTA TANGGAL 23 OKTOBER 2019 ADALAH SAH DAN BERHARGA;
- MENYATAKAN BAHWA HJ. SETIA NINGSIH BINTI PUSPOJO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 19 AGUSTUS 2016 DAN H. RAGIL GIONO BIN KROMO SENTONO TELAH MENINGGAL DUNIA PADA TANGGAL 26 APRIL 2018;
- MENETAPKAN AHLI WARIS DARI ALMARHUMAH HJ. SETIA NINGSIH BINTI PUSPOJO DAN ALMARHUM H. RAGIL GIONO BIN KROMO SENTONO ADALAH:
- RACHMAT SETIAWAN BIN H. RAGIL GIONO (ANAK LAKI-LAKI);
- TITIK SUGIYANTI BINTI H. RAGIL GIONO (ANAK PEREMPUAN);
- MENETAPKAN HARTA PENINGGALAN ALMARHUMAH HJ. SETIA NINGSIH BINTI PUSPOJO DAN ALMARHUM H. RAGIL GIONO BIN KROMO SENTONO YANG BELUM DIBAGI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 173 M?2; TERLETAK DI JALAN D.I. PANJAITAN NOMOR 42 RT.011, RW.006 KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, KECAMATAN JATINEGARA, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK PAKAI NOMOR 947/KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, ATAS NAMA RAGIL GIONO;
- TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 155 M?2; TERLETAK DI JALAN CIPINANG BESAR, RT.011, RW.006, KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, KECAMATAN JATINEGARA, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK GUNA BANGUNAN NOMOR 4258/KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, ATAS NAMA HAJI RAGIL GIONO;
- TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 82 M?2; TERLETAK DI JALAN CIPINANG BESAR RT.011, RW.006, KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, KECAMATAN JATINEGARA, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 00627/KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, ATAS NAMA RAGIL GIONO;
- TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 60 M?2; TERLETAK DI KEBON JERUK BARAT RT.001 RW.001, KELURAHAN CIPINANG BESAR UTARA, KECAMATAN JATINEGARA, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN DASAR KEPEMILIKAN BERUPA AKTA NOTARIS KABUPATEN KERAWANG, JULIANA, S.H, M.KN, NOMOR 01 TANGGAL 9 FEBRUARI 2017, DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN H. MUJENAH (JENAH), SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN UNIV. MPU TANTULAR, SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN CIPINANG BESAR, SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN ASRAMA TORAJA;
- TANAH DAN BANGUNAN SELUAS 620 M?2; TERLETAK DI JALAN PONDOK KOPI RAYA RT.001, RW.007, KELURAHAN PONDOK KOPI, KECAMATAN DUREN SAWIT, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN AKTA JUAL BELI NOMOR 165/2017 TANGGAL 19 SEPTEMBER 2017, DENGAN BATAS-BATAS SEBELAH UTARA BERBATASAN DENGAN TANAH HAJI NIBIN, SEBELAH TIMUR BERBATASAN DENGAN TANAH ABDUL RAHMAN SITEPU, SEBELAH SELATAN BERBATASAN DENGAN JALAN KEBUSTA RAYA, SEBELAH BARAT BERBATASAN DENGAN TANAH BAMBANG JATIKUSUMO.
- TANAH DAN BANGUNAN (DIKENAL SEBAGAI KOS-KOSAN) SELUAS 85 M?2; TERLETAK DI JALAN CIPINANG BESAR SELATAN, RT.011, RW.006, KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, KECAMATAN JATINEGARA, KOTA JAKARTA TIMUR, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 952/KELURAHAN CIPINANG BESAR SELATAN, ATAS NAMA H. RAGIL GIONO;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 2.325 M?2; TERLETAK DI DESA KUPANG, KECAMATAN KARANG DOWO, KABUPATEN KLATEN, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 648/DESA KUPANG, ATAS NAMA H. RAGIL GIONO;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 2.096 M?2; TERLETAK DI DESA KARANGWUNGU, KECAMATAN KARANG DOWO, KABUPATEN KLATEN, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 191/DESA KARANGWUNGU, ATAS NAMA H. RAGIL GIONO;
- SEBIDANG TANAH SELUAS 2.141 M?2; TERLETAK DI DESA KARANGWUNGU, KECAMATAN KARANG DOWO, KABUPATEN KLATEN, DENGAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 211/DESA KARANGWUNGU, ATAS NAMA H. RAGIL GIONO;
- SEBIDANG TANAH DAN BANGUNAN (RUMAH) SELUAS 160 M2 YANG TERLETAK DI GROPAYAN RT.013 RW.005 DESA KUPANG, KECAMATAN KARANG DOWO, KABUPATEN KLATEN, PROVINSI JAWA TENGAH DENGAN DASAR KEPEMILIKAN SERTIFIKAT HAK MILIK NOMOR 231/DESA KUPANG, ATAS NAMA H. RAGIL GIONO;
- MENETAPKAN HARTA WARISAN DARI ALMARHUMAH HJ. SETIA NINGSIH BINTI PUSPOJO DAN ALMARHUM H. RAGIL GIONO BIN KROMO SENTONO ADALAH HARTA-HARTA SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 5 DI ATAS SESUDAH DIKURANGI BIAYA-BIAYA UNTUK PENGURUSAN JENAZAH DAN UNTUK MEMBAYAR HUTANG-HUTANGNYA;
- MENETAPKAN BESARNYA BAGIAN MASING-MASING AHLI WARIS ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
- RACHMAT SETIAWAN BIN H. RAGIL GIONO (ANAK LAKI-LAKI) MENDAPAT 2/3 BAGIAN;
- TITIK SUGIYANTI BINTI H. RAGIL GIONO (ANAK PEREMPUAN) MENDAPAT 1/3 BAGIAN;
- MENGHUKUM TERGUGAT UNTUK MENYERAHKAN KEPADA PENGGUGAT HARTA WARISAN SEBAGAIMANA TERSEBUT DALAM DIKTUM ANGKA 6 DI ATAS UNTUK DIBAGI WARIS, YANG APABILA TIDAK DAPAT DIBAGI SECARA NATURA MAKA DIJUAL LELANG DI MUKA UMUM YANG HASILNYA DIBAGIKAN KEPADA AHLI WARIS SESUAI BAGIANNYA MASING-MASING;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA;
- MENOLAK GUGATAN PROVISI PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN;
- MENYATAKAN SAH PELUNASAN HUTANG I PEWARIS SAMPAI DENGAN HUTANG V PEWARIS YANG TELAH DILUNASI OLEH PENGGUGAT REKONVENSI;
- MENYATAKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI PETITUM ANGKA 2,3 DAN 4 TIDAK DAPAT DITERMA;
- MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI SELAIN DAN SELEBIHNYA.
- MENGHUKUM KEPADA PENGUGAT DAN TERGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA SEJUMLAH RP29.205.000,00 (DUA PULUH SEMBILAN JUTA DUA RATUS LIMA RIBU RUPIAH);
- MENGHUKUM PEMBANDING UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DI TINGKAT BANDING SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH);
- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Jakarta Timur Nomor 388/Pdt.G/2019/PA.JT tanggal 25 November 2019 Masehi, bertepatan dengan tanggal 28 Rabiulawal 1441 Hijriah dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut:
- Menolak eksepsi Tergugat;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan sita yang telah diletakkan oleh Pengadilan Agama Jakarta Timur tanggal 12 September 2019 dan tanggal 19 September 2019 serta tanggal 23 Oktober 2019 adalah sah dan berharga;
- Menyatakan bahwa Hj. Setia Ningsih binti Puspojo telah meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2016 dan H. Ragil Giono bin Kromo Sentono telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2018;
- Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono adalah:
- Rachmat Setiawan bin H. Ragil Giono (anak laki-laki);
- Titik Sugiyanti binti H. Ragil Giono (anak perempuan);
- Menetapkan harta peninggalan almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut:
- Tanah dan bangunan seluas 173 M?2; terletak di Jalan D.I. Panjaitan Nomor 42 RT.011, RW.006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor 947/Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama Ragil Giono;
- Tanah dan bangunan seluas 155 M?2; terletak di Jalan Cipinang Besar, RT.011, RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4258/Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama Haji Ragil Giono;
- Tanah dan bangunan seluas 82 M?2; terletak di Jalan Cipinang Besar RT.011, RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 00627/Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama Ragil Giono;
- Tanah dan bangunan seluas 60 M?2; terletak di Kebon Jeruk Barat RT.001 RW.001, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan dasar kepemilikan berupa Akta Notaris Kabupaten Kerawang, Juliana, S.H, M.Kn, Nomor 01 tanggal 9 Februari 2017, dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan H. Mujenah (Jenah), sebelah timur berbatasan dengan Univ. Mpu Tantular, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Cipinang Besar, sebelah barat berbatasan dengan Asrama Toraja;
- Tanah dan bangunan seluas 620 M?2; terletak di Jalan Pondok Kopi Raya RT.001, RW.007, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, dengan Akta Jual Beli Nomor 165/2017 tanggal 19 September 2017, dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Haji Nibin, sebelah timur berbatasan dengan tanah Abdul Rahman Sitepu, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kebusta Raya, sebelah barat berbatasan dengan tanah Bambang Jatikusumo.
- Tanah dan bangunan (dikenal sebagai kos-kosan) seluas 85 M?2; terletak di Jalan Cipinang Besar Selatan, RT.011, RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 952/Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama H. Ragil Giono;
- Sebidang tanah seluas 2.325 M?2; terletak di Desa Kupang, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 648/Desa Kupang, atas nama H. Ragil Giono;
- Sebidang tanah seluas 2.096 M?2; terletak di Desa Karangwungu, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 191/Desa Karangwungu, atas nama H. Ragil Giono;
- Sebidang tanah seluas 2.141 M?2; terletak di Desa Karangwungu, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 211/Desa Karangwungu, atas nama H. Ragil Giono;
- Sebidang tanah dan Bangunan (Rumah) seluas 160 M2 yang terletak di Gropayan RT.013 RW.005 Desa Kupang, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor 231/Desa Kupang, atas nama H. Ragil Giono;
- Menetapkan harta warisan dari almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono adalah harta-harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 di atas sesudah dikurangi biaya-biaya untuk pengurusan jenazah dan untuk membayar hutang-hutangnya;
- Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut:
- Rachmat Setiawan bin H. Ragil Giono (anak laki-laki) mendapat 2/3 bagian;
- Titik Sugiyanti binti H. Ragil Giono (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 di atas untuk dibagi waris, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura maka dijual lelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing;
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonvensi;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;
- Menyatakan sah pelunasan hutang I Pewaris sampai dengan hutang V Pewaris yang telah dilunasi oleh Penggugat Rekonvensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi petitum angka 2,3 dan 4 tidak dapat diterma;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi selain dan selebihnya.
- Menghukum kepada Pengugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp29.205.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu rupiah);
- Menghukum Pembanding untuk membayar biaya perkara di tingkat banding sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
Putusan PTA JAKARTA Nomor 19/Pdt.G/2020/PTA.JK |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PTA.JK |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 27 Januari 2020 |
Lembaga Peradilan | PTA JAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. E. Abd. Rahman |
Hakim Anggota |
H. Abdul Muin Thalib, h. U. Syihabuddin |
Panitera | Endang Purwihartati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Catatan Amar |
DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI: DALAM REKONVENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: |
Tanggal Musyawarah | 28 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 19/Pdt.G/2020/PTA.JK.zip
- Download PDF
- 19/Pdt.G/2020/PTA.JK.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0388/Pdt.G/2019/PA.JT
Peninjauan Kembali : 85 PK/Ag/2022
Banding : 19/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik9441