- Menolak eksepsi Tergugat.
- Tanah dan bangunan seluas 173 M2 terletak di Jl. D.I. Panjaitan Nomor: 42 RT.011 RW.006 Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Pakai Nomor: 947/ Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama Ragil Giono.
- Tanah dan bangunan seluas 155 M2 terletak di Jl. Cipinang Besar RT.011 RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor: 4258/ Kel. Cipinang Besar Selatan, atas nama Haji Ragil Giono.
- Tanah dan bangunan seluas 82 M2 terletak di Jl. Cipinang Besar RT.011 RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 00627/ Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama Ragil Giono.
- Tanah dan bangunan seluas 60 M2 terletak di Kebon Jeruk Barat RT.001 RW.001, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan dasar kepemilikan berupa Akta Notaris Kabupaten Kerawang, Juliana, SH, M.Kn, Nomor: 01 tanggal 09 Februari 2017, dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan H. Mujenah (Jenah), sebelah timur berbatasan dengan Univ. Mpu Tantular, sebelah selatan berbatasan dengan Jl. Cipinang Besar, sebelah barat berbatasan dengan Asrama Toraja.
- Tanah dan bangunan seluas 620 M2 terletak di Jalan Pondok Kopi Raya RT.001 RW.007, Kelurahan Pondok Kopi, Kecamatan Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, dengan Akta Jual Beli Nomor: 165/2017 tanggal 19 September 2017, dengan batas-batas sebelah utara berbatasan dengan tanah Haji Nibin, sebelah timur berbatasan dengan tanah Abdul Rahman Sitepu, sebelah selatan berbatasan dengan Jalan Kebusta Raya, sebelah barat berbatasan dengan tanah Bambang Jatikusumo.
- Tanah dan bangunan (dikenal sebagai Kos-kosan) seluas 85 M2 terletak di Jl. Cipinang Besar Selatan RT.011 RW.006, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Kota Jakarta Timur, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 952/ Kelurahan Cipinang Besar Selatan, atas nama H. Ragil Giono.
- Sebidang tanah seluas 2.325 M2 terletak di Desa Kupang, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor : 648/ Desa Kupang, atas nama H. Ragil Giono.
- Sebidang tanah seluas 2.096 M2 terletak di Desa Karangwungu, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 191/ Desa Karangwungu, atas nama H. Ragil Giono.
- Sebidang tanah seluas 2.141 M2 terletak di Desa Karangwungu, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, dengan Sertifikat Hak Milik Nomor: 211/ Desa Karangwungu, atas nama H. Ragil Giono.
- Sebidang tanah dan Bangunan (Rumah) seluas 160 M2 yang terletak di Gropayan RT.013 RW.005 Desa Kupang, Kecamatan Karang Dowo, Kabupaten Klaten, Provinsi Jawa Tengah dengan dasar kepemilikan Sertifikat Hak Milik Nomor: 231/Desa Kupang, atas nama H. Ragil Giono.
- Menolak gugatan provisi Penggugat Rekonpensi.
- Menghukum kepada Pengugat dan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini secara tanggung-renteng masing-masing seperdua sejumlah Rp 29.205.000,00 (dua puluh sembilan juta dua ratus lima ribu rupiah).
Putusan PA JAKARTA TIMUR Nomor 0388/Pdt.G/2019/PA.JT |
|
Nomor | 0388/Pdt.G/2019/PA.JT |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | Kewarisan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 22 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PA JAKARTA TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua H. Djuwadi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota H. Hamdan, Hakim Anggota Asep Hidayat |
Panitera | Panitera Pengganti: Sajidan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI DALAM EKSEPSI: DALAM POKOK PERKARA: DALAM KONPENSI: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian. 2. Menyatakan bahwa Hj. Setia Ningsih binti Puspojo telah meninggal dunia pada tanggal 19 Agustus 2016 dan H. Ragil Giono bin Kromo Sentono telah meninggal dunia pada tanggal 26 April 2018. 3. Menetapkan ahli waris dari almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono adalah 1) Rachmat Setiawan bin H. Ragil Giono (anak laki-laki), 2) Titik Sugiyanti binti H. Ragil Giono (anak perempuan). 4. Menyatakan sah dan berharga penyitaan yang diletakkan atas objek sengketa sebagaimana yang termuat dalam posita gugatan angka 4 di atas. 5. Menetapkan harta peninggalan almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono yang belum dibagi waris adalah sebagai berikut : 6. Menetapkan harta warisan dari almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono adalah harta-harta sebagaimana tersebut dalam diktum angka 5 di atas sesudah dikurangi biaya-biaya untuk pengurusan jenazah, untuk memenuhi wasiat dan untuk membayar hutang-hutangnya. 7. Menetapkan besarnya bagian masing-masing ahli waris adalah sebagai berikut : 1) Rachmat Setiawan bin H. Ragil Giono (anak laki-laki) mendapat 2/3 bagian, 2) Titik Sugiyanti binti H. Ragil Giono (anak perempuan) mendapat 1/3 bagian. 8. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat harta warisan sebagaimana tersebut dalam diktum angka 6 di atas untuk dibagi waris, yang apabila tidak dapat dibagi secara natura dilelang di muka umum yang hasilnya dibagikan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. DALAM REKONPENSI: DALAM PROVISI: DALAM POKOK PERKARA: 1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian. 2. Menetapkan Titik Sugiyanti binti H. Ragil Giono (Penggugat Rekonpensi) dan Rachmat Setiawan bin H. Ragil Giono (Tergugat Rekonpensi) adalah anak-anak kandung sah dan ahli waris sah dari Pewaris (almarhumah Hj. Setia Ningsih binti Puspojo dan almarhum H. Ragil Giono bin Kromo Sentono). 3. Menetapkan Titik Sugiyanti binti H. Ragil Giono (Penggugat Rekonpensi) berhak atas 1/3 bagian dari harta warisan Pewaris, dan Rachmat Setiawan bin H. Ragil Giono (Tergugat Rekonpensi) berhak atas 2/3 bagian dari harta warisan Pewaris. 4. Menyatakan sah pelunasan Hutang Pewaris I sampai dengan Hutang Pewaris V yang telah dilunasi oleh Penggugat Rekonpensi. 5. Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima untuk selain dan selebihnya. DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI: |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 0388/Pdt.G/2019/PA.JT
Banding : 19/Pdt.G/2020/PTA.JK
Statistik8212