Putusan PN TERNATE Nomor 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte |
|
Nomor | 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 23 Nopember 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TERNATE |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | - Erni Lily Gumolili |
Hakim Anggota | Aminul Rahman, -efendi Hutapea. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | 1. MENYATAKAN TERDAKWA A. RAZAK ARILAHA, SH TIDAK TERBUKTI SECARA SAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DIATUR DAN DIANCAM PIDANA DALAM PASAL 2 AYAT (1) JO. PASAL 18 AYAT (1) HURUF B UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI, SEBAGAIMANA DIUBAH DAN DITAMBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 20 TAHUN 2001 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 1999 TENTANG PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI JO. PASAL 55 AYAT (1) KE-1 KUHP JO. PASAL 64 AYAT (1) KUHP; 2. MEMBEBASKAN TERDAKWA DARI DAKWAAN PRIMAIR PENUNTUT UMUM TERSEBUT ; 3. MENYATAKAN TERDAKWA A. RAZAK ARILAHA, SH TERSEBUT DIATAS, TELAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA DAN BERLANJUT SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN SUBSIDAIR JAKSA PENUNTUT UMUM ; 4. MENJATUHKAN PIDANA KEPADA TERDAKWA OLEH KARENA ITU DENGAN PIDANA PENJARA SELAMA 1 (SATU) TAHUN 4 (EMPAT) BULAN DAN DENDA SEJUMLAH RP.50.000.000.- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DENDA TERSEBUT TIDAK DIBAYAR MAKA DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 2 (DUA) BULAN; 5. MENETAPKAN MASA PENAHANAN YANG TELAH DIJALANI TERDAKWA DIKURANGKAN SELURUHNYA DARI PIDANA YANG DIJATUHKAN ; 6. MEMERINTAHKAN TERDAKWA TETAP DITAHAN ; |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa A. RAZAK ARILAHA, SH tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP;2. Membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair Penuntut Umum tersebut ;3. Menyatakan Terdakwa A. RAZAK ARILAHA, SH tersebut diatas, telah Terbukti Secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA dan BERLANJUT ? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair Jaksa Penuntut Umum ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan denda sejumlah Rp.50.000.000.- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tte.zip
- Download PDF
- 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN_Tte.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 2/ PID.SUS-TPK/2018/PT TTE
Peninjauan Kembali : 316 PK/PID.SUS/2018
Pertama : 21/Pid.Sus-TPK/2017/PN Tte
Statistik15678