Putusan PT PALU Nomor 87/PDT/2017/PT PAL |
|
Nomor | 87/PDT/2017/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perjanjian |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Desember 2017 |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | - Tamrin Tarigan |
Hakim Anggota | - H. Abd. Rosyad, . - H. Ahmad Yunus |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MEMPERBAIKI |
Catatan Amar | M E N G A D I L I- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Pal tanggal 27 September 2017 yang amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan surat pernyataan jual beli tanah antara Terbanding semula Penggugat dan Para Pembanding semula Para Tergugat yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2005 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;3. Menyatakan jual beli tanah objek perkara berupa sebidang Tanah yang terletak di Jl. Masjid Raya No. 19 Kel Loluutara, Kec. Palu Timur, Kota Palu ? Sulawesi Tengah dengan Luas 1.100 M2 Seharga Rp. 450.000.000 (Empat Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan tanahnya S. Borman.- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Watukanjai.- Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Estevanus Kasese (Alm).- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Masjid Raya. antara Terbanding semula Penggugat dan Para Pembanding semula Para Tergugat adalah sah menurut hukum dengan harga permeter sesuai Nilai Jual Objek Pajak atas tanah obyek terperkara pada saat jual beli dilaksanakan dihadapan Pejabat yang berwenang untuk itu dan karena itu memerintahkan Terbanding/Penggugat untuk melunasi sisa harga dari tanah tersebut kepada Para pembanding/Para Tergugat;4. Menghukum Para pembanding semula Para Tergugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); 5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Maret 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87/PDT/2017/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 87/PDT/2017/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 3024 K/Pdt/2018
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik7746