- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan surat pernyataan jual beli tanah antara Penggugat dan Para Tergugat yang dibuat pada tanggal 12 Januari 2005 sah dan harus dilaksanakan sebagai undang-undang;
- Menyatakan jual beli tanah objek perkara berupa sebidang Tanah yang terletak di Jl. Masjid Raya No. 19 Kel Loluutara, Kec. Palu Timur, Kota Palu ??? Sulawesi Tengah dengan Luas 1.100 M2 Seharga Rp450.000.000 (EmpatRatus Lima PuluhJuta Rupiah) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanahnya S. Borman.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Watukanjai.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Estevanus Kasese (Alm).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Masjid Raya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji ;
- Menyatakan tanah yang menjadi objek jual beli berupa sebidang Tanah yang terletak di Jl. Masjid Raya No. 19 Kel Loluutara, Kec. Palu Timur, Kota Palu ??? Sulawesi Tengah dengan Luas 1.100 M2 Seharga Rp450.000.000 (EmpatRatus Lima PuluhJuta Rupiah) dengan batas-batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Utara berbatasan dengan tanahnya S. Borman.
- Sebelah Selatan berbatasan dengan Jl. Watukanjai.
- Sebelah Timur berbatasan dengan tanahnya Estevanus Kasese (Alm).
- Sebelah Barat berbatasan dengan Jl. Masjid Raya.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp2.721.000,00 (dua juta tujuh ratus dua puluh satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Putusan PN PALU Nomor 20/Pdt.G/2017/PN Pal |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2017/PN Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 21 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lilik Sugihartono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Dede Halim, Mhbr Hakim Anggota Ernawati Anwar |
Panitera | Panitera Pengganti: Rahmawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah menurut hukum dan memerintahkan kepada Penggugat untuk melunasi sisa harga yang telah disepakati sebesar Rp367.500.000,- (Tiga Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) kepada Para Tergugat; sah milik Penggugat setelah Penggugat melunasi seluruh harga yang disepakati; |
Tanggal Musyawarah | 27 September 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 September 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 87/PDT/2017/PT PAL
Kasasi : 3024 K/Pdt/2018
Pertama : 20/Pdt.G/2017/PN Pal
Statistik10014