Putusan PT DENPASAR Nomor 20 /Pdt/2018/PT DPS |
|
Nomor | 20 /Pdt/2018/PT DPS |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Jual Beli |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | I Nyoman Karma |
Hakim Anggota | Hidayatul Manan, Tatik Hadiyanti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding/Penggugat/Tergugat Rekonpensi ;2. Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor : 142/Pdt.G/2017/PN.Dps tanggal 7 Nopember 2017 yang dimohonkan banding tersebut ; MENGADILI SENDIRI DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Pembanding/Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan Pembanding/Penggugat adalah pemilik sah atas sertipikat hak milik Nomor : 8614 atas nama I Kadek Swanjaya, SE, MBA ;3. Menyatakan Pembanding/Penggugat adalah pemilik sah atas sertipikat hak milik Nomor : 8615 atas nama I Kadek Swanjaya, SE,MBA ;4. Menyatakan Pembanding/Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa : sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, sertipikat hak milik Nomor : 8614 seluas + 1000 M2 (seribu meter persegi) atas nama I Kadek Swanjaya, SE, MBA dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah utara : Milik I Made Muriana;- Sebelah timur : Milik Anak Agung Pugeh;- Sebelah selatan : Milik I Made Muriana; - Sebelah barat : Milik I Nyoman Merasa;5. Menyatakan Pembanding/Penggugat adalah pemilik sah atas obyek sengketa berupa : sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Sesetan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, Propinsi Bali, sertipikat hak milik Nomor : 8615 seluas + 1000 M2 (seribu meter persegi) atas nama I Kadek Swanjaya, SE, MBA dengan batas-batas sebagai berikut;- Sebelah utara : Milik I Made Muriana;- Sebelah timur : Milik Anak Agung Pugeh;- Sebelah selatan : Milik PT Polo; - Sebelah barat : Milik I Nyoman Merasa;6. Menyatakan Para Terbanding/Para Tergugat dan Para Turut Terbanding/Para Turut Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum atas belum dilaksanakannya tukar menukar (tukar guling) tanah obyek sengketa ;7. Menyatakan surat Para Terbanding/Para Tergugat berupa surat pernyataan pembagian waris, dan yang berkaitan dengan pengurusan untuk pembuatan sertipikat atas nama I Ketut Suteja berlaku dan mempunyai kekuatan hukum; 8. Menyatakan surat pernyataan yang dibuat Para Terbanding I,II dan III/Para Tergugat I,II dan III tertanggal 31 Mei 2006 yang menyatakan akan dilaksanakan tukar-menukar adalah sah dan mempunyai kekuatan hukum ;9. Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Pembanding/Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang, termasuk aparat kepolisian ;10. Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk melaksanakan tukar-menukar (tukar guling) atas obyek sengketa kepada Pembanding/Penggugat sesuai dengan surat pernyataan yang telah disepakati oleh Pembanding/Penggugat dan Terbanding I,II dan III/Tergugat I,II dan III, dalam keadaan tanpa beban yang menyertai, baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas ijinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat yang berwenang, termasuk aparat kepolisian ;11. Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Pembanding/Penggugat sebesar Rp. 250.000.000,00,-(dua ratus lima puluh juta rupiah) ;12. Menolak gugatan Pembanding/Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI :- Menolak seluruh gugatan Para Terbanding/Para Tergugat/Para Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Terbanding/Para Turut Tergugat Konpensi/Para Turut Penggugat Rekonpensi seluruhnya ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Terbanding/Para Tergugat Konpensi/Para Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara di kedua tingkat Pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 23 April 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 20_/Pdt/2018/PT_DPS.zip
- Download PDF
- 20_/Pdt/2018/PT_DPS.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20 /Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 269 K/Pdt/2019
Pertama : 142/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik139136