- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Penggugat Rekonpensi untuk sebahagian;
- Menyatakan hukum tanah sengketa seluas 20 are (2.000 M2) yang sekarang telah disertifikatkan oleh Tergugat Rekonpensi/Penggugat Konpensi dengan Sertifikat Hak Milik no.8614 dan 8615 adalah sah hak milik dan bagian warisan dari Penggugat III Rekonpensi di mana tanah seluas 20 are tersebut adalah sebagian dari keseluruhan tanah seluas 3582 M2 milik Penggugat III Rekonpensi yang didapat dari I Made Pakeh.
- Menyatakan hukum akta jual beli nomor 89/2006 dan akta jual beli nomor 92/2006 atas tanah seluas masing-masing 10 are (1.000 M2) yang dilakukan antara Penggugat II Rekonpensi dengan Tergugat Rekonpensi adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan akta jual beli nomor 89/2006 dan akta jual beli 92/2006 yang dibuat dihadapan Notaris I Putu Hamirtha,SH. adalah batal demi hukum;
- Menyatakan Hukum Sertifikat Hak Milik Nomor 8614 dan 8615 tidak mempunyai kekuatan hukum.
- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi dan Para Turut Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN DENPASAR Nomor 142/Pdt.G/2017/PN Dps |
|
Nomor | 142/Pdt.G/2017/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Februari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Made Sukereni |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Dewa Made Budi Watsara, Br Hakim Anggota I Wayan Sukanila |
Panitera | Panitera Pengganti: Evie Librata Sinta, S.si. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DITOLAK |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONPENSI DALAM REKONPENSI : DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI Menghukum Penggugat Dalam Konpensi/Tergugat dalam Rekonpensi untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.731.000,- ( satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | 7 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 7 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 142/Pdt.G/2017/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 142/Pdt.G/2017/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 20 /Pdt/2018/PT DPS
Kasasi : 269 K/Pdt/2019
Pertama : 142/Pdt.G/2017/PN Dps
Statistik107107