Putusan PA TIGARAKSA Nomor 0113/Pdt.G/2013/PA.Tgrs |
|
Nomor | 0113/Pdt.G/2013/PA.Tgrs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 10 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PA TIGARAKSA |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H Saifullah |
Hakim Anggota | S.ag., - H. Antung Jumberi, - Musidah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM EKSEPSI1. Menyatakan bahwa eksepsi yang diajukan oleh Tergugat harus ditolak;DALAM KONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;2. Menetapkan, harta bersama yang diperoleh selama Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat adalah sebagai berikut :1) Sejumlah uang muka pembelian rumah sebesar Rp. 367.000.000,-2) Sejumlah uang angsuran selama 49 bulan atau 27,2 persen dari cicilan sebidang tanah berikut rumah dengan Sertifikat hak Milik No. 03976/Kel. Pondok Randji, di Perumahan Menteng Residen FC 1 jalan Menteng I Nomor 12 RT 004/002, Keluraahan Pondok Randji, Kecamatan Ciputat, sekarang Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut :- sebelah utara berbatasan dengan pak Urip;- sebelah timur berbatasan dengan rumah kosong ( warga baru);- sebelah selatan berbatasn dengan rumah kosong (nomor 10);- sebelah barat berbatasan dengan jalan Menteng I;3). Sejumlah hutang bersama berupa sisa angsuran selama 131 bulan ( 72,8 persen) atas kredit rumah;3. Menetapkan masing-masing Penggugat dan Tergugat berhak atas separoh dari harta bersama tersebut;4. Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk menyerahkan hak masing-masing yang menjadi bahagiannya secara sukarela dan jika tidak dapat dilaksanakan secara fisik dan atau secara damai, akan dilakukan eksekusi melalui lelang dengan bantuan Kantor Lelang NegaraDALAM REKONPENSI1. Menolak gugatan Penggugat rekonpensi/Tergugat konpensi seluruhnya;2. Menghukum Penggugat konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp 1.241.000,-(satu juta dua ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0113/Pdt.G/2013/PA.Tgrs.zip
- Download PDF
- 0113/Pdt.G/2013/PA.Tgrs.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2014/PTA Btn
Pertama : 113/Pdt.G/2013/PA.Tgrs
Statistik4718