Putusan PTA BANTEN Nomor 40/Pdt.G/2014/PTA Btn |
|
Nomor | 40/Pdt.G/2014/PTA Btn |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | HBPTA Banten2014 |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 Juli 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA BANTEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Imamuddin |
Hakim Anggota | H. Mamur, - H. Endang Muchlish |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL (MEMPERBAIKI) |
Catatan Amar | I. Menerima permohonan banding Pembanding tersebut;II. Membatalkan putusan Pengadilan Agama Tigaraksa Nomor 000/Pdt.G/2013/PA.Tgrs., tanggal 27 Maret 2014 M. bertepatan dengan tanggal 25 Jumadil Awal 1435 H. dan dengan mengadili sendiri sebagai berikut:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat tersebut;Dalam Pokok Perkara:- Dalam Konpensi:1. Mengabulkan gugatan Penggugat tersebut;2. Menetapkan sebidang tanah seluas 204 M2 dan satu unit rumah tempat tinggal permanen di atasnya, yang terletak di Perumahan Menteng Residence FC 1, Jalan Menteng I Nomor 12 RT.004/002, Kelurahan Pondok Ranji, Kecamatan Ciputat Timur, Kota Tangerang Selatan, Propinsi Banten, dengan batas-batas sebagai berikut:- Sebelah Utara berbatasan dengan rumah Pak Urip (Nomor 14);- Sebelah Timur berbatasan dengan rumah kosong (warga baru);- Sebelah Selatan berbatasan dengan rumah kosong (Nomor 10);- Sebelah Barat berbatasan dengan jalan Menteng I;adalah Harta Bersama antara Penggugat dengan Tergugat;3. Menetapkan Penggugat dan Tergugat mempunyai kewajiban membayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat sebanyak 131 bulan yang besaran setiap bulannya sebagaimana tercantum pada lampiran Pasal 4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 80, tanggal 21 Desember 2006;4. Membagi dua dengan pembagian sama banyak atas Harta Bersama sebagaimana tercantum pada diktum angka 2 ( dua) tersebut di atas atau nilai/harganya, masing-masing (seperdua) bagian untuk Penggugat dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat;5. Membagi dua dengan pembagian sama banyak atas kewajiban membayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat, masing-masing Penggugat sebanyak 65,5 bulan dan Tergugat juga sebanyak 65,5 bulan yang besaran setiap bulannya sebagaimana tercantum pada lampiran Pasal 4 Akta Perjanjian Kredit Nomor 80, tanggal 21 Desember 2006;6. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan kepada Penggugat (seperdua) bagian dari pembagian Harta Bersama sebagaimana tersebut pada diktum angka 4 di atas, atau (seperdua) bagian dari nilai/harganya atau apabila tidak dapat terlaksana dengan cara demikian, dilakukan dengan cara penjualan di muka umum (lelang) dengan bantuan pejabat yang berwenang;7. Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk melaksanakan kewajiban membayar angsuran hutang pokok Kredit Pemilikan Rumah (KPR) berikut bunganya ke Bank BCA Jakarta Pusat, yang masing-masing banyaknya sebagaimana tercantum pada diktum angka 5 (lima) tersebut di atas;- Dalam Rekonpensi:Menolak gugatan rekonpensi Penggugat Rekonpensi tersebut;- Dalam Konpensi dan Rekonpensi;Membebankan kepada Penggugat Konpensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.966.000.-(satu juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah);III. Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding ini sebesar Rp. 150.000,-(seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 September 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 40/Pdt.G/2014/PTA_Btn.zip
- Download PDF
- 40/Pdt.G/2014/PTA_Btn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 40/Pdt.G/2014/PTA Btn
Pertama : 113/Pdt.G/2013/PA.Tgrs
Statistik9546