Putusan PA PINRANG Nomor 804/Pdt.G/2017/PA.Prg |
|
Nomor | 804/Pdt.G/2017/PA.Prg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 27 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PA PINRANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Dra. Hj. Nurlinah K. |
Hakim Anggota | Muhsin, Ihsan Halik |
Panitera | S. Ag, H. Imran |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi - Menolak eksepsi Para Tergugat.Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan bahwa I Cinaga binti Lorong meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 2010 karena sakit3. Menetapkan sebagai berikut3.1. H. Muhammad Saleng bin Sagu (suami).3.2. H. Sitti Nur binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan).3.3. Latuo bin H. Muhammad Saleng (anak laki-laki).3.4. Latakdir alias Suardi bin H. Muhammad Saleng (anak laki- laki)3.5. Bahara binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan).3.6. Yupe alias Surianti binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan).3.7. Bahira binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan). Adalah ahli waris Almarhumah I Cinaga binti Lorong.4. Menetapkan harta berupa :4.1. 1 (satu) petak Sawah dengan seluas 2.000 M2.,terletak di kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : Saluran AirSebelah Timur : Saluran AirSebelah selatan : Sawah Ambo MassaSebelah Barat : Saluran Air4.2. 2 (dua) petak Sawah seluas 4.463 M2,(objek sengketa 3.2 gugatan Penggugat) terletak di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : LasuluSebelah Timur : Tidak diketahuiSebelah selatan : Jalanan Sebelah Barat : Sawah Ambo Massa 4.3. 1 (satu) petak sawah dengan luas 700 M2 (objek sengketa 3.4 gugatan Penggugat) terletak di Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : Saluran Air;Sebelah Timur : Saluran AirSebelah Selatan : Sawah Ambo Massa;Sebelah Barat : Sawah Ambo Massa.4.4. 5 (lima) petak sawah dengan luas 8.100 M2 (objek sengketa 3.5 gugatan Penggugat) terletak di Kelurahan Salo Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas ?batas sebagai berikut : sebelah Utara : Saluran airsebelah Timur : Saluran Airsebelah Selatan : Sawah Pak Agus.sebelah Barat : Saluran air4.5. 10 (sepuluh)) petak sawah dengan luas 16.000 M2 (objek sengketa 3.6 gugatan Penggugat) terletak di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas ?batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalanan/saluran airSebelah Timur : Sawah H.Bakari Sebelah selatan : Sawah LasuluSebelah Barat : Jalan setapak.4.6. 2 (dua) petak tanah Kebun dengan luas 7.637 M2,(objek sengketa 3.8 gugatan Penggugat) terletak di Lingkungan Madimen, Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang, dengan batas ?batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kebun Hj.Antum Sebelah Timur : Kebun H. Ambo Remmang /LamingSebelah selatan : Saluran AirSebelah Barat : Rumah dan Kebun Undinge.Adalah harta bersama Penggugat dengan Almarhumah I Cinaga binti Lorong.5. Menetapkan seperdua bagian harta sebagaimana angka 4 dimuka adalah hak dan bagian Penggugat dan seperdua lainnya adalah hak dan bagian ahli waris almarhumah I Cinaga.6. Menetapkan seperdua dari harta sebagaimana angka 4 dimuka ditambah dengan harta berupa: 3 (tiga) petak sawah seluas 5.200 M2 terletak di Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut:Sebelah utara : Saluran Air;Sebelah Timur : Sawah Hj.Jalihha/H.Kalau;Sebelah selatan : Sawah LairiSebelah Barat : Sawah LadalleAdalah harta peninggalan Almarhumah I Cinaga binti Lorong.7. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris Almarhumah I Cinaga terhadap harta objek sengketa sebagaimana angka 6 di muka sebagai berikut :7.1. H. Muhammad Saleng bin Sagu ( suami ) mendapat 8/32 bagian = 8 bagian7.2. Hj. Sitti Nur binti Muhammad Saleng (anak perempuan) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian7.3. Latuo bin Muhammad Saleng (anaklaki-laki) mendapat 6/32 bagian = 6 bagian7.4. Latakdir alias Suardi bin Muhammad Saleng ((anak laki-laki) mendapat 6/32 bagian = 6 bagian7.5. Bahara binti Muhammad Saleng (anak perempuan) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian7.6. Yupe alias Surianti binti Muhammad Saleng (anak perempuan) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian7.7. Bahira binti Muhammad Saleng (anak perempuan) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian8. Menghukum kepada para Tergugat dan Penggugat yang menguasai objek sengketa untuk menyerahkan harta objek sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun dan membagi seperdua harta bersama yang dikuasainya tersebut kepada Penggugat dan menghukum pula kepada para Tergugat dan Penggugat untuk menyerahkan objek sengketa yang dikuasainya dalam keadaan kosong tanpa beban apapun untuk dibagi kepada masing ahli waris almarhumah I Cinaga binti Lorong Dan apabila tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing yang berhak sebesar sebagaimana yang ditetapkan dimuka.9. Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan hasil panen objek sengketa Aquo kepada Penggugat sejumlah Rp. 13.000.000,- (tiga belas juta rupiah).10. Menolak gugatan Penggugat selebihnya.Dalam Rekonvensi :- Menyatakan gugatan Rekonvensi Penggugat dicabut.Dalam Konvensi dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat rekonvensi dan para Tergugat Konvensi/Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya perkara secara tanggung renteng yang diperhitungkan sejumlah Rp 4 596.000,- ( empat juta lima ratus sembilan puluh enam ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 12 September 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 804/Pdt.G/2017/PA.Prg.zip
- Download PDF
- 804/Pdt.G/2017/PA.Prg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pdt.G/2017/PA.Prg
Kasasi : 766 K/Ag/2019
Banding : 15/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik12158