Putusan PTA MAKASSAR Nomor 15/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
|
Nomor | 15/Pdt.G/2019/PTA.Mks |
Para Pihak | Latuo bin H.Muhammad Saleng, Dkk VS H.Muhammad Saleng bin Sagu, Dkk |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | Mal Waris |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PTA MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Muh. Amir Razak |
Hakim Anggota | M.h 2.h. Mame Sadafal, 1.muh. Amir Razak |
Panitera | Mukarramah Saleh |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | Dalam Konvensi :Dalam Eksepsi dan Pokok Perkara- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Pinrang Nomor 804/Pdt.G/2017/PA.Prg tanggal 13 September 2018 Masehi, bertepatan dengan tanggal 3 Muharram 1440 Hijriah, dengan perbaikan amar yang selengkapnya sebagai berikut :1. Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian.2. Menetapkan bahwa I Cinaga binti Lorong meninggal dunia pada tanggal 30 Oktober 20103. Menetapkan sebagai berikut : 3.1. H. Muhammad Saleng bin Sagu (suami) 3.1. Hj. Sitti Nur binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan) 3.3. La Tuo bin H. Muhammad Saleng (anak laki-laki) 3.4. La Takdir alias Suardi bin H. Muhammad Saleng (anak laki-laki) 3.5. Bahara binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan) 3.6. Yupe alias Surianti binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan) 3.7. Bahira binti H. Muhammad Saleng (anak perempuan) Adalah ahli waris Almarhumah I Cinaga binti Lorong.4. Menetapkan harta berupa :4.1. 1 (satu) petak sawah dengan luas 2.257 M2 (objek sengketa 3.1.), terletak dikelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Timur : Saluran Air Sebelah Selatan : Sawah Ambo Massa Sebelah Barat : Saluran Air4.2. 2 (dua) petak sawah seluas 4.463 M2 (objek sengketa 3.2. gugatan Penggugat) terletak di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Lasulu Sebelah Timur : Tidak diketahui Sebelah Selatan : Jalanan Sebelah Barat : Sawah Ambo Massa 4.3. 1 (satu) petak sawah dengan luas 700 M2 (objek sengketa 3.4. terletak di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Timur : Saluran Air Sebelah Selatan : Sawah Ambo Massa Sebelah Barat : Sawah Ambo Massa 4.4. 5 (lima) petak sawah dengan luas 8.100 M2 (objek sengketa 3.5. terletak di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Saluran Air Sebelah Timur : Saluran Air Sebelah Selatan : Sawah Pak Agus Sebelah Barat : Saluran Air4.5. 10 (sepuluh) petak sawah dengan luas 16.00 M2 M2 (objek sengketa 3.6. terletak di Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Jalanan/ Saluran Air Sebelah Timur : Sawah H. Bakari Sebelah Selatan : Sawah Lasulu Sebelah Barat : Jalan Setapak4.6. 2 (dua) petak tanah kebun dengan luas 7.637 M2 (objek sengketa 3.8. terletak di Lingkungan Madimen, Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang dengan bats-batas sebagai berikut : Sebelah Utara : Kebun Hj. Antum Sebelah Timur : Kebun H. Ambo Remmang/ Laming Sebelah Selatan : Saluran Air Sebelah Barat : Rumah dan kebun Undinge Adalah harta bersama Penggugat dengan Almarhumah I Cinaga binti Lorong.5. Menetapkan seperdua bagian harta sebagaimana angka 4 (empat) dimuka adalah hak dan bagian Penggungat, dan seperdua lainnya adalah hak dan bagian Almarhumah I Cinaga binti Lorong yang harus dibagi kepada ahli waris Almarhumah I Cinaga binti Lorong, yaitu : 5.1. H. Muhammad Saleng bin Sagu (suami) mendapat 8/32 bagian = 8 bagian 5.2.Hj. Sitti Nur binti H. Muhammad Saleng ( anak Pr) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian.5.3. La Tuwo bin Muhammad Saleng (anak lk-2) mendapat 6/32 bagian = 6 bagian 5.4. La Takdir bin Muhammad Saleng (anak lk-2) mendapat 6/32 bagian = 6 bagian 5.5. Bahara binti H. Muhammad Saleng (anak pr) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian 5.6. Yupe binti H. Muhammad Saleng (anak pr) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian 5.7. Bahira binti H. Muhammad Saleng (anak pr) mendapat 3/32 bagian = 3 bagian6. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan seperdua harta bersama tersebut di muka yang merupakan bagian Penggugat dalam kedaan kosong tanpa beban apapun.7. Menghukum kepada Penggugat dan para Tergugat untuk membagi harta bersama tersebut di muka yang merupakan hak/bagian almahumah I Cinaga binti Lorong baik yang dikuasai oleh para Tergugat maupun Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun8. Menetapkan harta berupa 3 (tiga) petak sawah seluas 5.200 M2 (obyek sengketa 3.3/3.7 gugatan Penggugat) sebagai harta bawaan almarhumah I Cinaga binti Lorong jatuh/menjadi bagian para Tergugat/anak-anak almarhumah I Cinaga binti Lorong dengan ketentuan dua berbanding satu ( laki dua bagian ) dan perempuan satu bagian.9. Menetapkan bahwa apabila harta-harta tersebut dimuka tidak dapat dibagi secara natura, maka akan dijual lelang dan hasil penjualan lelang tersebut diserahkan kepada masing-masing yang berhak sebesar sebagaimana yang telah ditetapkan di muka.10. Menghukum kepada para Tergugat untuk menyerahkan hasil panen obyek sengketa a quo kepada Penggugat sejumlah Rp 13.000.000 (tiga belas juta rupiah)11. Menolak gugatan penggugat selebihnya.Dalam Rekonvensi- Menguatkan putusan Pengadilan Agama a quoDalam Konvensi Dan Rekonvensi- Menghukum Penggugat Konvensi dan para Penggugat Rekonvensi untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng untuk tingkat pertama sebesar Rp. 4.596.000 (empat juta lima ratus Sembilan puluh enam ribu rupiah) dan utnuk tingkat banding sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 10 April 2019 |
Tanggal Dibacakan | 10 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pdt.G/2019/PTA.Mks.zip
- Download PDF
- 15/Pdt.G/2019/PTA.Mks.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 804/Pdt.G/2017/PA.Prg
Kasasi : 766 K/Ag/2019
Banding : 15/Pdt.G/2019/PTA.Mks
Statistik3833