Putusan PN RUTENG Nomor 7/PDT.G/2016/PN.RTG |
|
Nomor | 7/PDT.G/2016/PN.RTG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Waris |
Kata Kunci | 07/PDT.G/2016/PN.RTG04-10-2016WARIS |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 April 2016 |
Lembaga Peradilan | PN RUTENG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Harris Tewa |
Hakim Anggota | - Cokorda Gde Suryalaksana, Consilia Ina L. P. Ama |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | - M E N G A D I L I :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya; 2. Menyatakan menurut hukum bahwa berdasarkan hukum adat Manggarai Penggugat 1 ANTONIUS MEGOR, Pengugat 5 PAULUS FON dan Alm. TADEUS DON adalah ahli waris yang sah dari almarhum Bapak YAKOBUS GO; 3. Menyatakan menurut hukum bahwa oleh karena TADEUS DON telah meninggal dunia, maka kedudukannya digantikan oleh istri dan anak laki-lakinya in casu Penggugat 2 BERNADETA MAMUS, Penggugat 3 YULIANUS ENDERA HOUW dan Penggugat 4 PIUS MAXIMILIAN KOLBE;4. Menyatakan sah menurut hukum pembagian warisan diantara para Penggugat sesuai kesepakatan bersama para ahli waris tanggal 28 Agustus 2012;5. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa berupa tanah dan 2 (dua) bangunan semi permanen yang terletak di Jl. Wae Ces No.58, Kel. Mbaumuku, Kec. Langke Rembong, Kab. Manggarai dengan luas 18 x 38 M dan batas-batas sebagai berikut:? Utara berbatasan dengan tanah Sdr. Yorin Mesakh;? Selatan berbatasan dengan tanah Sdr. John Mesakh;? Timur berbatasan dengan tanah Sdri. Maria Lowa;? Barat berbatasan dengan Jalan Raya Ruteng Reo;adalah warisan dari almarhum Bapak Yakobus Go yang belum dibagi waris; 6. Menyatakan menurut hukum tanah dan 2 (dua) bangunan objek sengketa yang belum dibagi waris tersebut adalah hak dari para ahli waris yaitu ketiga bersaudara Penggugat 1 ANTONIUS MEGOR, Pengugat 5 PAULUS FON dan Alm. TADEUS DON;7. Menyatakan menurut hukum perbuatan Para Tergugat khususnya Tergugat 1 dan Tergugat 2 yang menguasai tanah dan bangunan warisan dari Bapak Yakobus Go in casu objek sengketa adalah tidak sah dan melawan hukum; 8. Menghukum Para Tergugat in casu Tergugat 1 dan Tergugat 2 atau pihak lain yang mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan warisan dari almarhum Bapak Yakobus Go in casu objek sengketa kepada para Penggugat tanpa syarat kalau perlu dengan bantuan aparat keamanan (polisi); 9. Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan taat pada putusan;10. Menghukum Para Tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbuldalamperkara inisecara tanggung renteng sebesar Rp. 1.641.000,- (satu juta enam ratus empat puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Oktober 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PDT.G/2016/PN.RTG.zip
- Download PDF
- 7/PDT.G/2016/PN.RTG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1130 K/PDT/2017
Pertama : 7/PDT.G/2016/PN.RTG
Peninjauan Kembali : 821 PK/Pdt/2018
Banding : 148/PDT/2016/PT.KPG
Statistik12891526