Putusan PT PALU Nomor 51/PDT/2015/PT PAL |
|
Nomor | 51/PDT/2015/PT PAL |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Panji Widagdo |
Hakim Anggota | I Nyoman Sukresna, Dwi Hari Sulismawati |
Panitera | - Hodio Potimbang |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Pembanding I semula Tergugat I, III, IV, dan Pembanding II semula Tergugat II serta Pembanding III semula Turut Tergugat ;- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palu nomor 66/Pdt.G/2014/PN.Pal Tanggal 18 Februari 2015 dengan perbaikan sehingga amar selengkapnya sebagai berikut : DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi/ keberatan Tergugat I,III,IV/Pembanding I dan Tergugat II/Pembanding II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :1. Mengabulkan gugatan Penggugat /Terbanding untuk sebagian;2. Menyatakan tanah/ obyek sengketa yang terletak di Jln. Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 tanggal 08 Januari 1980/ gambar Situasi Nomor : 133/1975 seluas : 7.253 M2dengan batas-batas :Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah milik Djanggola, sekarang berbatasan dengan jalan Raja Moili ;Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Djanggola, sekarang berbatasan dengan TVRI Sulawesi Tengah dan sebagian masuk pada lokasi kantor Direktorat Lalu-Lintas Kepolisian DaerahSulawesi Tengah ;Sebelah Selatan : dahulu berbatasan dengan tanah milik Djanggola, sekarang berbatasan dengan Kantor Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah dan sebagian masuk pada lokasi kantor Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah;-Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Tuampasi, sekarang berbatasan dengan Kantor Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah dan sebagian masuk pada lokasi kantor Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah ;adalah Sah sebagai milik Penggugat /Terbanding ;3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, /Pembanding I serta Turut Tergugat /Pembanding III tersebut adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum ;4. Menyatakan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakai dan surat-surat lainnya yang terbit diatas tanah/ obyek sengketa tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 tanggal 08 Januari 1980/ gambar Situasi Nomor : 133/1975 atas nama Penggugat /Terbanding adalah yang paling sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat ;5. Menghukum para Tergugat /Pembanding I dan II untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan tanah/ obyek sengketa kepada Penggugat /Terbanding dengan utuh, cara aman, bebas dan tanpa syarat, jika perlu dengan cara paksa dengan bantuan alat keamanan Negara ;6. Menghukum Turut Tergugat /Pembanding III atau siapapun yang berkaitan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini ;7. Menghukum para Tergugat /Pembanding I,II dan Turut Tergugat/Pembanding III untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat/Terbanding secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap 8. Menghukum Tergugat I/Pembanding I dan Turut Tergugat/Pembanding III secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini dalam kedua tingkat peradilan dan untuk tingkat banding sejumlah Rp. 150.000,- (Seratus lima puluh ribu rupiah) ; 9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; |
Tanggal Musyawarah | 8 Oktober 2015 |
Tanggal Dibacakan | 20 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 51/PDT/2015/PT_PAL.zip
- Download PDF
- 51/PDT/2015/PT_PAL.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 696 K/Pdt/2016
Banding : 51/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 66/Pdt.G/2014/PN.Pal
Statistik3814