Putusan PN PALU Nomor 66/Pdt.G/2014/PN.Pal |
|
Nomor | 66/Pdt.G/2014/PN.Pal |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 13 Agustus 2014 |
Lembaga Peradilan | PN PALU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Abdul Halim Amran |
Hakim Anggota | I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, David F.a. Porajow |
Panitera | H. Amir Mappeare |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | DALAM EKSEPSI:---------------------------------------------------------------------------------------------- Menolak Eksepsi/ keberatan para Tergugat untuk seluruhnya;---------------------DALAM POKOK PERKARA :------------------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;------------------------------------2. Menyatakan tanah/ obyek sengketa yang terletak di Jln. Raja Moili, Kelurahan Besusu Barat, Kecamatan Palu Timur sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 tanggal 08 Januari 1980/ gambar Situasi Nomor : 133/1975 seluas : 7.253 M2dengan batas-batas :-------------------Sebelah Utara : dahulu berbatasan dengan tanah milik Djanggola, sekarang berbatasan dengan jalan Raja Moili;----------------Sebelah Timur : dahulu berbatasan dengan tanah milik Djanggola, sekarang berbatasan dengan TVRI Sulawesi Tengah dan sebagian masuk pada lokasi kantor Direktorat Lalu-Lintas Kepolisian DaerahSulawesi Tengah;-------------------------------Sebelah Selatan: dahulu berbatasan dengan tanah milik Djanggola, sekarang berbatasan dengan Kantor Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah dan sebagian masuk pada lokasi kantor Dinas Perikanan Propinsi Sulawesi Tengah;----Sebelah Barat : dahulu berbatasan dengan tanah milik Tuampasi, sekarang berbatasan dengan Kantor Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah dan sebagian masuk pada lokasi kantor Badan Lingkungan Hidup Propinsi Sulawesi Tengah;-----------------------------------------------------------adalah Sah sebagai milik Penggugat;--------------------------------------------------------3. Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat I, TergugatII, Tergugat IIIdan TergugatIVserta Turut Tergugat tersebutadalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;-------------------------------------------------------------------------------------4. Menyatakan terhadap penerbitan Sertifikat Hak Pakaidan surat-surat lainnya yang terbit diatas tanah/ obyek sengketa tersebut adalah cacat hukum, tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan menyatakan Sertifikat Hak Milik Nomor : 542 tanggal 08 Januari 1980/ gambar Situasi Nomor : 133/1975 atas nama Penggugat adalah yang paling sah menurut hukum dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat;-------------5. Menghukum para Tergugat untuk mengembalikan, mengosongkan dan menyerahkan tanah/ obyek sengketa kepada Penggugat dengan utuh, cara aman, bebas dan tanpa syarat, jika perlu dengan cara paksa dengan bantuan alat keamanan Negara;--------------------------------------------------------------6. Menghukum Turut Tergugatatau siapapun yang berkaitan dengan perkara ini untuk tunduk dan patuh pada isi Putusan ini;------------------------------------------7. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat secara tanggung renteng sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dalam setiap hari keterlambatan memenuhi isi Putusan, terhitung sejak Putusan ini berkekuatan hukum tetap;-----------------8. Menghukum para Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.2.081.000,- (dua juta delapan puluh satu ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------9. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 9 Februari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 18 Februari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 696 K/Pdt/2016
Banding : 51/PDT/2015/PT PAL
Pertama : 66/Pdt.G/2014/PN.Pal
Statistik7912