Putusan PN JAKARTA BARAT Nomor 2180/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
|
Nomor | 2180/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prim Haryadi |
Hakim Anggota | Edi Hasmi, . Ni Made Sudani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Menyatakan Terdakwa YUNIWAN HARIYANTO als ACAY tidak terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan terdakwa dari dakwaan primair tersebut;3. Menyatakan Terdakwa YUNIWAN HARIYANTO als ACAY telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penyalahguna narkotika bagi diri sendiri?;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa YUNIWAN HARIYANTO als ACAY dengan pidana penjara selama 1 (satu ) tahun;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan ;6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah tutup lensa didalamnya berisi:- 1(satu) plastik klip berisi 1(satu) klip isi narkotika jenis sabu bentuk kristal warna putih berat brutto 4,58 gram,setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim dengan berat netto 3,6321 gram mengandung Metamfetamina.- 1(satu) plastik isi narkotika jenis exstasi sebanyak 4 (empat) butir warna merah logo VW berat brutto 1,24 gram, setelah dilakukan pemeriksaan Labkrim barang bukti 4 (empat) butir tablet warna merah dengan diameter 0,65 cm dan tebal 0,36 cm dengan berat netto 1,0018 gram.- 1(satu) plastik klip yang didalamnya berisi klip kosong.- 1(satu) buah sendok yang terbuat dari sedotan;- 1(satu) buah kotak energen berisi 3 (tiga) buah korek api, tutup botol dan sedotan.- 1(satu) buah dompet warna merah berisi alumonium foil dan sedotan.- 1(satu) buah kotak warna hijau yang berisi cangklong dan alumonium foil.- 1(satu) buah alat - alat untuk menggunakan shabu yang terbuat dari botol bekas minuman ringan.- 1(satu) buah HP Samsung Edia dengan nomor simcard 021-944448539 dirampas untuk dimusnahkan. 8. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 140/PID/2015/PT.DKI
Pertama : 2180/Pid.Sus/2014/PN.Jkt.Brt
Statistik362