- Menerima permohonan upaya hukum banding dari Jaksa/Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa ;
- Memperbaiki Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon tanggal 4 April 2019 Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/PN.Amb, sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhkan dan penghukuman uang pengganti kepada Terdakwa, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :
- Menyatakan Terdakwa Eli Susanto tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Eli Susanto dibebaskan dari Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa Eli Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi Secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Eli Susanto tersebut dengan pidana penjara selama 1 (tahun) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Admnistratif Morokay Tahun 2015 ;
- 1 (satu) eksemplar Laporan Pertanggunganjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Administratif Morokay Tahun 2016 ;
- 1 (satu) eksemplar Peraturan Negeri Administratif Morokay Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Morokay 2016 ;
- 1 (Satu) eksemplar bukti setoran pajak Tahap I Negeri Administratif Morokay TA 2016 ;
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 lembar ;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp5.000,- (limaribu rupiah) ;
Putusan PT AMBON Nomor 3/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB |
|
Nomor | 3/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana KorupsiELI SUSANTO |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Mei 2019 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tumpal Napitupulu |
Hakim Anggota | Abdul Hutapea, Brmuhammad Djundan |
Panitera | Getruida Alfons |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I - 1 (satu) eksemplar Peraturan Negeri Administratif Morokay Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Morokay Tahun 2015 ; Dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita ; Dirampas untuk Negara ; |
Tanggal Musyawarah | 15 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 15 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/PID.SUS-TPK/2019/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 3/PID.SUS-TPK/2019/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Amb
Statistik15593