Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Amb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi Kerugian Keuangan Negara |
Kata Kunci | |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Desember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Felix Ronny Wuisan |
Hakim Anggota | Jenny Tulak, Hakim Ad Hoc Hery Liliantono |
Panitera | Rosna Sangadji |
Amar | Bebas |
Catatan Amar | 1. Menyatakan Terdakwa ELI SUSANTO tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;2. Menyatakan Terdakwa ELI SUSANTO dibebaskan dari Dakwaan Primair;3. Menyatakan Terdakwa ELI SUSANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi secara Bersama-sama? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ELI SUSANTO tersebut dengan pidana penjara selama 3 (Tiga) tahun dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (Lima Puluh Juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;5. Menghukum Terdakwa ELI SUSANTO untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp. 162.071.293,- (Seratus Enam Puluh Dua Juta Tujuh Puluh Satu Ribu Dua Ratus Sembilan Puluh Tiga Rupiah) dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;6. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ;7. Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan ;8. Menetapkan agar barang bukti berupa:1. 1 (Satu) eksemplar Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa dan Dana Desa Negeri Admnistratif Morokay Tahun 2015;2. 1 (Satu) Eksemplar Laporan Pertanggunganjawaban Penggunaan Alokasi Dana Desa dan dana Desa Negeri Administratif Morokay Thuan 2016;3. 1 (Satu) eksemplar Peraturan Negeri Administratif Morokay Nomor 1 tahun 2015 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Moroky Tahun 2015;4. 1 (Satu) eksemplar Peraturan negeri Administratif Morokay Nomor 2 tahun 2016 tentang anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri Morokay 2016;5. 1 (Satu) eksemplar Bukti Setoran Pajak Tahap I Negeri Administratif Morokay TA 2016; Dikembalikan kepada pihak dari mana barang bukti tersebut disita.6. Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (Seratus Ribu Rupiah) sebanyak 20 lembar; Dirampas untuk Negara.9. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 4 April 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2018/_PN_Amb.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2018/_PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 3/PID.SUS-TPK/2019/PT AMB
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2018/ PN Amb
Statistik203125