- Menyatakan terdakwa SAPARUDDIN ALIAS SAPAR tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwa dalam dakwaan primair;
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan primair tersebut;
- Menyatakan Terdakwa SAPARUDDIN ALIAS SAPAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 serta sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) paket sabu-sabu;
- 1 (satu) buah handphone iphone 6 warna abu-abu hitam;
- 2 (dua) lembar data manifest bukti transaksi pengiriman TIKI dengan nomor 030061527845 atas nama pengirim SAPARUDDIN;
- 1 (satu) buah Hand Phone Iphone 6 warna hitam;
- 1 (satu) buah Buku tabungan Bank BCA Atas Nama WINARNI WATI dengan nomor rekening 0440867588;
- 1 (satu) buah Buku tanda terima kiriman barang;
- Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN AMBON Nomor 336/Pid.Sus/2017/PN Amb |
|
Nomor | 336/Pid.Sus/2017/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 16 Oktober 2017 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Leo Sukarno |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Christina Tetelepta, hakim Anggota 2: H. Syamsudin La Hasan |
Panitera | Panitera Pengganti: Etly Jantje Lessil |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Di rampas untuk dimusnahkan; Di kembalikan kepada terdakwa; di kembalikan kepada saksi ARISTIYATI SABAR; |
Tanggal Musyawarah | 18 Desember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Desember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 336/Pid.Sus/2017/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 336/Pid.Sus/2017/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 3837 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 336/Pid.Sus/2017/PN. Amb.
Statistik7923