Putusan PT AMBON Nomor 7/PID.SUS/2018/PT AMB |
|
Nomor | 7/PID.SUS/2018/PT AMB |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | PidanaNarkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 25 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Berlian Napitupulu |
Hakim Anggota | Usaha Ginting, M.h Satriyo Budiyono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM (MEMBATALKAN PUTUSAN PN) |
Catatan Amar | MENGADILI :? Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;? Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor :336/Pid.Sus/2017/PN. Amb., tanggal 18 Desember 2017 yang dimintakan banding ; MENGADILI SENDIRI:1. Menyatakan terdakwa SAPARUDDIN ALIAS SAPAR telah terbukti secara sa dan meyakinka bersalah melakukan tindakpidana ?TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENGIRIM NARKOTIKA GOLONGAN I,? ;2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan bila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;3. Menetapkan mas penangkapan dan penahanan yang telah dijalani olehTerdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Memerintahkan terdakwa tetap di tahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 2 (dua) paketsabu-sabu;- 1 (satu) buah handphon eiphone 6 warnaabu-abuhitam;- 2 (dua) lembar data manifest bukti transaksi pengirimanTIKI dengan Nomor 030061527845 atas nama pengirim SAPARUDDIN;- 1 (satu) buah Hand Phone eiphone 6 warna hitam;Di rampas untuk dimusnahkan;- 1 (satu) buahBukutabungan Bank BCA atasnama WINARNI WATI dengan Nomor rekening 0440867588;Di kembalikan kepada terdakwa;- 1 (satu) buahBukutandaterimakiriman barang;di kembalikan kepada saksi ARISTIYATI SABAR6. Membebankan biaya perkara kepadaTerdakwa dalam dua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding sebesarRp 2,500,- (dua ribu lima ratus rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 27 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 7/PID.SUS/2018/PT_AMB.zip
- Download PDF
- 7/PID.SUS/2018/PT_AMB.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 7/PID.SUS/2018/PT AMB
Kasasi : 3837 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 336/Pid.Sus/2017/PN. Amb.
Statistik6824