Putusan PN PONTIANAK Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Ptk |
|
Nomor | 8/Pdt.G/2017/PN Ptk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | TANAH |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Agustus 2017 |
Lembaga Peradilan | PN PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Rudi Kindarto |
Hakim Anggota | Sutarmo, Richmond P. B. Sitoroes |
Panitera | Sandra Dewi Oktavia |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI :DALAM KONVENSITENTANG EKSEPSI : - Menyatakan eksepsi Para Tergugat tidak dapat diterima;TENTANG POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Para Tergugat (Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Penggugat (Pasal 1365 KUH Perdata);3. Menghukum Para Tergugat untuk secara tanggung renteng sekaligus dan tunai membayar ganti kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.714.700.000 (satu milyar tujuh ratus empat belas juta tujuh ratus ribu Rupiah); 4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng sekaligus dan tunai membayar ganti rugi kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah);5. Menyatakan sita jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mempawah (Delegasi dari Pengadilan Negeri Pontianak) sebagaimana Berita Acara sita jaminan tanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan berharga;6. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi untuk membayar seluruh ongkos yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng yang jumlahnya adalah sebesar Rp. 654.000,- (enam ratus lima puluh empat ribu Rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 14 Agustus 2017 |
Tanggal Dibacakan | 22 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2017/PT KAL BAR
Kasasi : 2752 K/Pdt/2018
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik10119