Putusan PT PONTIANAK Nomor 94/PDT/2017/PT KAL BAR |
|
Nomor | 94/PDT/2017/PT KAL BAR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PT PONTIANAK |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Fx. Jiwo Santoso |
Hakim Anggota | 1. Erry Mustianto, 2. Tinuk Kushartati |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :? Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Tergugat ( Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III );? Memperbaiki Putusan Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 22 Agustus 2017, Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Ptk, yang dimohonkan banding tersebut, sekedar mengenai amar point angka 3 tentang besarnya ganti kerugian materiel dan menolak ganti rugi immateriel pada amar poin angka 4, sehingga amar putusan selengkapnya berbunyi sebagai berikut:DALAM KONVENSITENTANG EKSEPSI :? Menguatkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pontianak tanggal 22 Agustus 2017 Nomor 8/Pdt.G/2017/PN Ptk tentang eksepsi;TENTANG POKOK PERKARA : 1. Mengabulkan gugatan Terbanding semula Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dan menimbulkan kerugian kepada Terbanding semula Penggugat ( pasal 1365 KUHPerdata ). 3. Menghukum Para Pembanding semula Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk secara tanggung renteng sekaligus dan tunai membayar ganti kerugian materiel kepada Terbanding semula Penggugat sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ).4. Menyatakan Sita Jaminan yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Mempawah (Delegasi dari Pengadilan Negeri Pontianak) sebagaimana Berita Acara sita jaminan tanggal 14 Agustus 2017 adalah sah dan berharga.5. Menolak gugatan Terbanding semula Penggugat untuk selain dan Selebihnya; DALAM REKONVENSI :? Menolak gugatan Para Penggugat Rekonvensi / Para Tergugat Konvensi/ Para Pembanding untuk seluruhnya DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI :? Menghukum Para Tergugat Konvensi/ Para Penggugat Rekonvensi/ Para Pembanding untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 25 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 94/PDT/2017/PT_KAL_BAR.zip
- Download PDF
- 94/PDT/2017/PT_KAL_BAR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 94/PDT/2017/PT KAL BAR
Kasasi : 2752 K/Pdt/2018
Pertama : 8/Pdt.G/2017/PN Ptk
Statistik10432