Putusan PT BANDUNG Nomor 467/Pdt/2014/PT.BDG |
|
Nomor | 467/Pdt/2014/PT.BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | Perdata Tanah |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | H. Sukarman Sitepu |
Hakim Anggota | 1. Enos Radjawane, . 2. F. Willem Saija |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | BATAL |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :- Menerima permohonan banding dari Para Pembanding, semula Para Tergugat ; -------------------------------------------------------------------------------- Membatalkan putusan putusan Pengadilan Negeri Indramayu Nomor 27/PDT.G/2013/PN.Im. tanggal 02 Juni 2014, yang dimohonkan banding tersebut dan ; --------------------------------------------------------------MENGADILI SENDIRI :Dalam Provisi- Menolak permohonan Provisi Terbanding semula Penggugat ; -----Dalam Eksepsi- Menerima Eksepsi Para Pembanding, semula Tergugat I dan II ; --Dalam Pokok Perkara- Menyatakan gugatan Terbanding, semula Penggugat tidak dapat diterima ; ---------------------------------------------------------------------------- Menghukum Terbanding, semula Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditaksir sebesar Rp.150.000,-- (seratus limapuluh ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 467/Pdt/2014/PT.BDG.zip
- Download PDF
- 467/Pdt/2014/PT.BDG.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2376 K/Pdt/2015
Pertama : 27/Pdt.G/2013/PN.Im.
Banding : 467/Pdt/2014/PT.BDG
Statistik6126