Putusan PN PALOPO Nomor 261/PID.SUS/2015/PN.PLP |
|
Nomor | 261/PID.SUS/2015/PN.PLP |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN PALOPO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Beauty Dietje Elisabeth Simatauw |
Hakim Anggota | - Irmawati Abidin, - Fransiskus W. Mamo |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa I. Marjuni Alias Joni Bin Muhammadong dan Terdakwa II. Mattoreang Alias Tore Bin Syukuruddin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta Tanpa Hak Dan Melawan Hukum Menggunakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman Bagi Diri Sendiri? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua ; ----------------------------------------------------------2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing ? masing selama 1 (Satu) Tahun 5 (Lima) Bulan ; -------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; -----------------4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan ; ---------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : --------------------------------------------------------- 01 (satu) sachet narkotika sejenis sabu ; ---------------------------------------------- 01 (satu) set rangkaian alat isap sabu (bong) ; -------------------------------------- 01 (satu) buah potongan pireks ; -------------------------------------------------------- 01 (satu) buah jarum ; ---------------------------------------------------------------------- 01 (satu) buah potongan pipet (sendok sabu) ; -------------------------------------- 02 (dua) buah korek api gas ; ------------------------------------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------------------------- 01 (satu) unit HP merk samsung warna hitam (085256742110) ; --------------- 01 (satu) unit HP merk Nokia warna hitam (082348953767) ; ------------------Dirampas untuk Negara ; ---------------------------------------------------------------------6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing ? masing sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 19 Nopember 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 261/PID.SUS/2015/PN.PLP.zip
- Download PDF
- 261/PID.SUS/2015/PN.PLP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 261/PID.SUS/2015/PN.PLP
Statistik4020