Putusan PT BANDUNG Nomor 39/PDT/2019/PT BDG |
|
Nomor | 39/PDT/2019/PT BDG |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Subaryanto |
Hakim Anggota |
Tani Ginting, sir Johan |
Panitera | Hj. Farida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA PERMOHONAN BANDING DARI PEMBANDING/TERGUGAT I DALAM KONVENSI/PENGGUGAT DALAM REKONVENSI; MENGADILI SENDIRI : DALAM EKSEPSI: MENOLAKEKSEPSITERGUGAT I DAN TERGUGAT II UNTUK SELURUHNYA DALAM POKOK PERKARA: MENOLAKGUGATANPENGGUGATUNTUK SELURUHNYA; DALAM REKONVENSI: MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSI UNTUK SEBAGIAN; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI: MENGHUKUM TERBANDING/PENGGUGAT DALAM KONVENSI/ TERGUGAT DALAM REKONVENSI UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA YANG TIMBUL DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEJUMLAH RP150.000,00 (SERATUS LIMA PULUHRIBU RUPIAH) |
Catatan Amar |
Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat I dalam Konvensi/Penggugat dalam Rekonvensi; MENGADILI SENDIRI : Dalam Eksepsi: MenolakeksepsiTergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya Dalam Pokok perkara: MenolakgugatanPenggugatuntuk seluruhnya; Dalam Rekonvensi: Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi/Tergugat I Konvensi untuk sebagian; Dalam Konvensi dan Rekonvensi: Menghukum Terbanding/Penggugat dalam Konvensi/ Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang dalam tingkat banding ditetapkan sejumlah Rp150.000,00 (seratus lima puluhribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 18 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3132 K/Pdt/2019
Banding : 39/PDT/2019/PT BDG
Statistik721