Putusan PTUN SEMARANG Nomor 023/G/2017/PTUN.Smg. |
|
Nomor | 023/G/2017/PTUN.Smg. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | Pertanahan |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 4 April 2017 |
Lembaga Peradilan | PTUN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Eri Elfi Ritonga |
Hakim Anggota | Oktova Primasari, Indah Mayasari. |
Panitera | Legiman |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | -------------------------------- M E N G A D I L I ----------------------------------I. Dalam Eksepsi :------------------------------------------------------------------ Menyatakan Eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 dan 2 dinyatakan tidak diterima;------------------------------------------ II. Dalam Pokok Sengketa :-----------------------------------------------------1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;--------------2 Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang dikeluarkan Kepala Kantor Pertanahan Kota Tegal berupa :--- 2.1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 1/Desa Slerok, Terbit tanggal 28 Agustus 1974, Gambar Situasi Nomor : 118/74 tanggal 23 Maret 1974, Luas 6.890 m2 (lebih kurang enam ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi), atas nama PERWAKILAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH; dan;----2.2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 4/Desa Panggung, Terbit tanggal 22 Mei 1975, Gambar Situasi Nomor : 222/74 tanggal 01 Juli 1974, Luas 8.880 m2 (lebih kurang delapan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), atas nama PERWAKILAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH;-----------3. Mewajibkan Kepada Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah Surat Keputusan Tata Usaha berupa;-------------3.1. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 1/Desa Slerok, Terbit tanggal 28 Agustus 1974, Gambar Situasi Nomor : 118/74 tanggal 23 Maret 1974, Luas 6.890 m2 (lebih kurang enam ribu delapan ratus sembilan puluh meter persegi), atas nama PERWAKILAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH; dan;----3.2. Sertipikat Hak Pakai Nomor : 4/Desa Panggung, Terbit tanggal 22 Mei 1975, Gambar Situasi Nomor : 222/74 tanggal 01 Juli 1974, Luas 8.880 m2 (lebih kurang delapan ribu delapan ratus delapan puluh meter persegi), atas nama PERWAKILAN DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN PROVINSI JAWA TENGAH yang tercatat di dalam Buku Tanah Pada kantor Pertanahan Kota Tegal;--------------------------------------------------------------4 Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi 1 dan 2 untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 3.818.000,- (Tiga Juta Delapan Ratus Delapan Belas Ribu Rupiah);------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Oktober 2017 |
Tanggal Dibacakan | 18 Oktober 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 023/G/2017/PTUN.Smg..zip
- Download PDF
- 023/G/2017/PTUN.Smg..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 023/G/2017/PTUN.Smg.
Kasasi : 414 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 129 PK/TUN/2019
Banding : 24/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik299172