Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 24/B/2018/PT.TUN.SBY |
|
Nomor | 24/B/2018/PT.TUN.SBY |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 22 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PTTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTTUN |
Hakim Ketua | H.m. Arif Nurdua |
Hakim Anggota | H.ariyanto, Nurman Sutrisno |
Panitera | R. Iman Santoso |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI - Menerima permohonan banding dari Pembanding/Tergugat II Intervensi 1 dan 2 serta Pembanding/Tergugat ;------------------------------------------------------ Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang Nomor : 023/G/2017/PTUN.SMG. tanggal 18 Oktober 2017 yang dimohonkan banding ;----------------------------------------------------------------------------------------- Menghukum Pembanding/Tergugat II Intervensi 1 dan 2 serta Pembanding/ Tergugat membayar biaya perkara pada kedua tingkat pengadilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 250.000,- (Dua ratus lima puluh ribu rupiah) ; --------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 12 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 12 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 24/B/2018/PT.TUN.SBY.zip
- Download PDF
- 24/B/2018/PT.TUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 023/G/2017/PTUN.Smg.
Kasasi : 414 K/TUN/2018
Peninjauan Kembali : 129 PK/TUN/2019
Banding : 24/B/2018/PT.TUN.SBY
Statistik8939