Putusan PA BANGKO Nomor 232/Pdt.G/2013/PA.BKo |
|
Nomor | 232/Pdt.G/2013/PA.BKo |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perceraian |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 8 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PA BANGKO |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Laila Nofera Bakar, S.ag. M.ag |
Hakim Anggota | S.ag., Suspawati, Hasan Nul Hakim |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DALAM KONVENSI DALAM EKSEPSI - MENOLAK EKSEPSI TERMOHON KONVENSI; DALAM POKOK PERKARA 1. MENGABULKAN PERMOHONAN PEMOHON KONVENSI; 2. MEMBERI IZIN KEPADA PEMOHON KONVENSI (PEMOHON KONVENSI) UNTUK MENJATUHKAN TALAK SATU RAJI TERHADAP TERMOHON KONVENSI (TERMOHON KONVENSI) DI DEPAN SIDANG PENGADILAN AGAMA BANGKO; 3. MEMERINTAHKAN PANITERA PENGADILAN AGAMA BANGKO UNTUK MENGIRIMKAN SALINAN PENETAPAN IKRAR TALAK KEPADA PEGAWAI PENCATAT NIKAH KANTOR URUSAN AGAMA KECAMATAN PAMENANG UNTUK DICATAT DALAM DAFTAR YANG DISEDIAKAN UNTUK ITU; II. DALAM REKONVENSI 1. MENGABULKAN GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SEBAGIAN; 2. MENETAPKAN HARTA BERIKUT SEBAGAI HARTA BERSAMA PENGGUGAT REKONVENSI DENGAN TERGUGAT REKONVENSI: 2.1. 1 (SATU) UNIT PERUMAHAN (TOKO) DENGAN LUAS 3 X 4 METER DI PASAR TANAH ABANG/SPE DENGAN BATAS- BATAS : - UTARA BERBATAS DENGAN XXX; - TIMUR BERBATAS DENGAN XXX; - SELATAN BERBATAS DENGAN XXX; - BARAT BERBATAS DENGAN XXX XXX; 2.2. 1 (SATU) UNIT SEPEDA MOTOR MERK HONDA BEAT, NOMOR POLISI BH 6888 PF 2.3. 1 (SATU) UNIT MOBIL TYPE MINIBUS MERK SUZUKI GRAND VITARA, NOMOR POLISI BH 1036 KI; 3. MENETAPKAN PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI MASING-MASING BERHAK (SEPERDUA) BAGIAN DARI HARTA BERSAMA TERSEBUT DALAM ANGKA 2 (DUA); 4. MENGHUKUM TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENYERAHKAN KEKURANGAN BAHAGIAN PENGGUGAT REKONVENSI SEHINGGA NILAINYA SAMPAI (SEPERDUA) DARI HARTA TERSEBUT PADA ANGKA 2 (DUA), JIKA TIDAK BISA DIBAGI SECARA NATURA DIJUAL DI MUKA UMUM OLEH PEJABAT YANG BERWENANG DAN HASILNYA DISERAHKAN KEPADA MASING-MASING PIHAK SESUAI BAGIAN YANG TERCANTUM PADA ANGKA 3 (TIGA); 5. MENGHUKUM PENGGUGAT REKONVENSI DAN TERGUGAT REKONVENSI UNTUK MENTAATI KESEPAKATAN PERDAMAIAN TERTANGGAL 27 DESEMBER 2013; 6. MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT REKONVENSI UNTUK SELAIN DAN SELEBIHNYA; III. DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA PEMOHON KONVENSI/TERGUGAT REKONVENSI SEJUMLAH RP.711.000,- ( TUJUH RATUS SEBELAS RIBU RUPIAH ); |
Catatan Amar | DIKABULKAN |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 28 Agustus 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0018/Pdt.G/2014/PTA.Jb
Pertama : 232/Pdt.G/2013/PA.Bko
Statistik697