Putusan PTA JAMBI Nomor 0018/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
|
Nomor | 0018/Pdt.G/2014/PTA.Jb |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | cerai talak |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 20 Oktober 2014 |
Lembaga Peradilan | PTA JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | Husnul Arifin, S.ag |
Hakim Anggota | Baidhowi Hb, Sh - M. Nasir Mas |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding untuk pemeriksaan ulang pada tingkat banding dapat diterima.- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Bangko Nomor XXX/Pdt.G/2013/PA.Bko tanggal 28 Agustus 2014 M bertepatan dengan tanggal 02 Dzulqa?dah 1435 H, dengan perbaikan amar sehingga berbunyi sebagai berikut : Dalam Konvensi. Dalam Eksepsi-- Menolak Eksepsi Termohon KonvensiDalam Pokok Perkara1. Mengabulkan permohonan Pemohon Konvensi.2. Memberi izin kepada Pemohon Konvensi TERBANDING untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon Konvensi PEMBANDING di depan sidang Pengadilan Agama Bangko.3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Bangko untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Pamenang untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu.Dalam Rekonvensi1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian.2. Menetapkan harta-harta berikut ini sebagai harta bersama Penggugat Rekonvensi dengan Tergugat Rekonvensi :Harta/Benda Bergerak.a. Satu unit mobil jenis Light Truck,merek Mitsubishi, tipe FE 349, Nopol BH XXXX FI, tahun 2006.b. Satu unit mobil jenis Light Truck, merek Mitsubishi, tipe Colt Diesel, Nopol BH XXXX FO, tahun 2010,c. Satu unit mobil jenis mini bus, merek/tipe Honda Jazz, Nopol BH X NS, tahun 2011,d. Satu unit mobil jenis L Truck Dump, merek Mitsubishi, tipe Colt Diesel FE Super HD, Nopol BH XXXX FU tahun 2012,e. Satu unit mobil jenis L Truck Dump, merek Mitsubishi, Tipe Colt Diesel FE Super HD, Nopol BH XXXX FU, tahun 2012.f. Satu unit mobil type Minibus Merek Suzuki Grand Vitara, Nopol BH XXXX KI, g. Satu unit sepeda motor merek Honda Beat, Nopol BH XXXX PF.Harta/Benda Tidak Bergerak- Satu unit Rumah Toko dengan luas 3 x 4 meter di Pasar Tanah Abang/SPE dengan batas-batas :- Utara berbatas dengan PIHAK TERKAIT,- Timur berbatas dengan Jalan Pasar,- Selatan berbats dengan PIHAK TERKAIT,- Barat berbatas dengan jalan gang kecil. 3. Menetapkan bahagian masing-msing (seperdua) bagian untuk Penggugat Rekonvensi dan (seperdua) bagian lainnya untuk Tergugat Rekonvensi.4. Menghukum Penggugat Rekonversi dan Tergugat Rekonvensi untuk melaksanakan pembagian atas harta tersebut pada dictum angka 2 (dua) diatas, sesuai bagian masing-masing sebagaiman disebut pada dictum angka 3 (tiga) di atas, dan apabila tidak dapat dilaksanakan secara natura, maka dapat dijual lelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) setempat, dan hasilnya diserahkan kepada Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi sesuai bagian sebagaimana disebut pada dictum angka 3 (tiga) di atas.5. Mengukum Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi untuk mentaati isi kesepakatan perdamaian yang dibuat tanggal 27 Desember 2013.6. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selebihnya.Dalam Konvensi dan Rekonvensi1. Membebankan biaya perkara untuk tingkat partama kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp.711.000.00,- (tujuh ratus sebelas ribu rupiah).2. Membebankan biaya perkara untuk tingkat banding kepada Pembanding/Termohon Konvensi/Penggugat Rekonvensi sejumlah Rp.150.000.00,-(seratus lima puluh ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 0018/Pdt.G/2014/PTA.Jb.zip
- Download PDF
- 0018/Pdt.G/2014/PTA.Jb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 0018/Pdt.G/2014/PTA.Jb
Pertama : 232/Pdt.G/2013/PA.Bko
Statistik4716