Putusan PT PEKANBARU Nomor 10/PID.SUS/2018/PT PBR |
|
Nomor | 10/PID.SUS/2018/PT PBR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus KDRT |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 15 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PT PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Syafrullah Sumar |
Hakim Anggota | Tony Pribadi, Haryono |
Panitera | Amri Wahab |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | Mengingat Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Pasal - Pasal dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 serta peraturan-peraturan lain yang bersangkutan ; M E N G A D I L I- Menerima Permintaan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 18 Desember 2017 Nomor 892/Pid.Sus/2017/PN.Pbr, yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana sebagaimana yang dijatuhkan, sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut : 1. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa Eleonora Novrianto Alias Leo Bin Zamharil, dengan pidana penjara selama 6 (Enam) Bulan ;2. Menetapkan lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan kepadanya ;3. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;4. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Pekanbaru tanggal 18 Desember 2017 Nomor 892/Pid.Sus/2017/PN.Pbr untuk selebihnya ;5. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 2.500.-(dua ribu lima ratus rupiah).- |
Tanggal Musyawarah | 25 Januari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 30 Januari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/PID.SUS/2018/PT_PBR.zip
- Download PDF
- 10/PID.SUS/2018/PT_PBR.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 892/Pid.Sus/2017/PN Pbr
Banding : 10/PID.SUS/2018/PT PBR
Lainnya : 1889 K/Pid.Sus/2018
Statistik7826